Kamis, 26 Juni 2008

Strategi Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut secara Terintegrasi

Besarnya potensi kelautan yang dimiliki merupakan potensi untuk mampu memberikan kontribusi bagi sektor perikanan dan keluatan terhadap pendapatan negara. Selain itu, juga berdampak pada ketergantungan penduduk dalam jumlah besar dan memiliki sosial budaya yang besar dapat menghasilkan konflik yang bila tidak dimanajemen de ngan baik akan menjadi faktor negatif bagi pembangunan dan kehidupan bernegara.
Selanjutnya dijelaskan bahwa di wilayah pesisir terdapat 2 paradoks kehidupan yaitu komunitas masyarakat yang miskin di tengah kekayaan sumberdaya alam laut dan rusaknya lingkungan di tengah masyarakat yang memiliki kearifan tradisional.
Permasalahan yang dihadapi dalam pengelolaan wilayah pesisir umumnya di pengaruhi oleh faktor:
- Rendahnya Kualitas Sumberdaya Manusia
- Konflik kepentingan akibat sistem Open-Access
- Pemenuhan kebutuhan ekonomi orientasi jangka pendek
- Degradasi habitat dan kualitas lingkungan
Sedangkan isu-isu yang berkembang dalam pengelolaan wilayah pesisir dan laut adalah:
- Rendahnya kualitas dari Baseline Information/Data
- Lemahnya penegakan hukum
- Kaidah kelembagaan yang belum efektif untuk perencanaan, implementasi, monitoring dan evaluasi kebijakan sumberdaya.

Rancangan model pengelolaan sumberdaya wilayah pesisir dan laut dibagi menjadi empat komponen utama, yaitu:
1. Keberlanjutan Ekonomi
- Pertumbuhan ekonomi
- Pemeliharaan kapital
- Penggunaan sumberdaya secara efisien
- Eksternalitas

2. Keberlanjutan Ekologis
- Integritas ekosistem
- Daya dukung/stabilitas
- Konservasi
3. Keberlanjutan Sosial-Budaya
- Pemerataan
- Partisipasi
- Pemberdayaan masyarakat
- Pengembangan kelembagaan
4. Keberlanjutan Kelembagaan
- Menjaga nilai-nilai etika yang ada
- Tidak merusak tatanan kelembagaan masyarakatSedangkan arahan kebijakan pengelolaan sumberdaya wilayah pesisir dan laut adalah memahami faktor ketidak pastian, mengatasi persoalan kompleksitas ekosistem, penguatan kelembagaan lokal, alternatif hak kepemilikan dan pemanfaatan sumberdaya dan diversifikasi ektifitas ekonomi.

Pengelolaan Terumbu Karang Berbasis Masyarakat

Pengelolaan suatu sumberdaya, khususnya di wilayah pesisir bervariasi, misalnya berbasis pemerintah (government-based), berbasis masyarakat (community-based), kemitraan terbatas (co-management), berbasis ilmiah (scientific-based), berbasis sistem tradisional (traditional-based), dan berbasis keterpaduan menyeluruh (Integrated-based). Pilihan model atau pendekatan metoda pengelolaan sumberdaya ini tergantung kepada beberapa kondisi, misalnya karakteristik sumberdaya dan masyarakatnya, keberadaan institusi lokal, besaran instrumen pemerintah yang tersedia, dan pengalaman dan pengetahuan masyarakat pesisirnya didalam penerapan pengelolaan sumberdaya. Dilain pihak, tiap pendekatan pengelolaan tersebut mempunyai kriteria dan syarat-syarat tertentu, atau dengan kata lain tiap model pengelolaan mempunyai kelebihan dan kekurangan. Misalnya, pengelolaan sumberdaya berbasis pemerintah diterapkan jika, tidak terdapat komponen yang dapat mengawal pelaksanaan pengelolaan, atau masyarakatnya lebih memilih menyerahkan praktek pengelolaan kepada pemerintah, dan sistem penerapan otoriter pemerintah; sistem pengelolaan berbasis masyarakat diterapkan jika praktek pengelolaan yang dilakukan oleh masyarakatnya telah memperlihatkan kemampuan yang cukup dalam mencapai tujuan sustainabilitas, berkeadilan, dan sumber kehidupan; pengelolan berbasis kemitraan terbatas diterapkan jika kedua belah pihak (pemerintah dan masyarakat pesisir) dianggap mempunyai pengetahuan dan pengalaman yang seimbang dalam mengelola sumberdaya di wilayah tertentu, dan kesiapan terjadinya proses tukar menukar kewenangan didalamnya. Pengelolaan berbasis sistem tradisional diterapkan jika terdapat sistem tradisional yang kuat dan kapabel didalam melaksanakan pengelolaan sumberdaya, misalnya Sasi, Panglima Menteng, Panglima Laot, Ondoapi, dan Lebak Lebung. Sedangkan penerapan pengelolaan berbasis keterpaduan dilakukan jika tingkat kepentingan akan sumberdaya makin tinggi, pengguna makin beragam, dan terdapatnya sejumlah instrumen pendukung, baik dari masyarakat pesisir dan pemerintah lokal.
Dewasa ini trend penerapan pengelolaan sumberdaya berbasis keterpaduan makin laris digunakan. Hal ini setidaknya dilandasi oleh pemikiran terjadi konflik kepentingan akan sumberdaya di wilayah pesisir atau terdapat perbedaan perspektif perencanaan pengembangan di wilayah pesisir. Dengan pengelolaan terpadu, maka aspek tata ruang, pengelolaan sumberdaya pesisir dan lautan, pemanfaatan sumberdaya berkelanjutan dan pelestarian lingkungan akan mengemuka, dan kesemuanya ini memerlukan komitment politik yang kuat (Holling, 1996) karena menyangkut integrasi horizontal (koordinasi dengan berbagai sektor), dan integrasi vertikal (koordinasi dan komunikasi antara berbagai tingkatan pemerintah). Pilihan pengelolaan terumbu karang dengan sistem terpadu kemungkinan didasari oleh realita makin tingginya tingkat ketergantungan stakeholders akan sumberdaya tersebut, dan makin parahnya perlakuan eksploitasi di ekosistem ini. Namun demikian, pilihan pengelolaan terpadu bukan menjanjikan persoalan selesai, tetapi kemungkinan akan menimbulkan persoalan lain. Hal ini dapat terjadi jika aspek koordinasi, pendelegasian kewenangan dan mekanisme pengambilan keputusan tidak berjalan dengan baik. Pengelolaan terpadu suatu sumberdaya mempunyai keunggulan, antara lain tersedianya ruang untuk merangkum keinginan semua stakeholders, dan kemudian tersedianya jalur partisipasi instrumen hukum dan kelembagaan didalamnya; dan bahkan instrumen modern seperti GIS (Geographic Information System) dan DSS (Decision Support System) akan dapat berperan didalam penajaman proses pengambilan keputusan. Dalam aplikasinya, indikator keberhasilan atau kegagalan pengelolaan sumberdaya terpadu terletak pada aspek manajerialnya. Artinya, ibarat seorang konduktor musik yang mengatur irama dari

ICZPM: Pengelolaan Wilayah Pesisir Terpadu . . . (2)

Pesisir merupakan wilayah peralihan antara ekosistem darat dan laut. Wilayah ini sangat kaya akan sumberdaya alam dan jasa yang lingkungan yang disebut sumberdaya pesisir. Sumberdaya pesisir terdiri dari sumberdaya hayati dan nir-hayati. Sumberdaya hayati berupa ikan, mangrove, terumbu karang, padang lamun dan biota laut lainnya beserta ekosistemnya. Sedangkan sumberdaya nir-hayati terdiri dari sumberdaya mineral dan abiotik lain di lahan pesisir, permukaan air, kolom air dan di dasar laut.
Wilayah pesisir beserta sumberdaya alam di dalamnya merupakan kekayaan alam yang bernilai tinggi dan memiliki potensi yang dapat dikembangkan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat setempat serta sebagai sumber devisa negara. Namun demikian kondisi wilayah pesisir yang cukup rentan terhadap tekanan pembangunan saat ini memerlukan pengelolaan yang terpadu dan berkelanjutan. Karena itu, salah satu upaya untuk mencapai tujuan pengelolaan terpadu dan berkelanjutan perlu adanya pemahaman dan pengetahuan yang sama dari para pengelola dan pengguna tentang pengelolaan sumberdaya pesisir secara terpadu. Untuk maksud tersebut di atas, perlu dikembangkan program penyebarluasan pengetahuan di bidang pengelolaan sumberdaya pesisir secara terpadu melalui suatu pelatihan bagi pihak yang terlibat baik dalam pengelolaan wilayah pesisir maupun para pengguna.
Hal ini berkaitan juga dengan adanya desentralisasi wewenang pengelolaan sumberdaya pesisir kepada pemerintah daerah berdasarkan Undang-undang No. 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah, dimana sumberdaya manusia dan lembaga di daerah harus memiliki kapasitas yang memadai dalam pengelolaan sumberdaya pesisir.
Konflik multiguna yang terjadi di wilayah pesisir pada umumnya disebabkan oleh 3 (tiga) alasan ekonomis, yaitu : (1) Wilayah pesisir merupakan salah satu kawasan yang secara biologis paling produktif di planet bumi, dimana berbagai ekosistem dengan produktifitas hayati tertinggi seperti hutan mangrove, padang lamun, terumbu karang dan estuaria berda di wilayah pesisir; (2) Wilayah pesisir menyediakan berbagai aksesibilitas yang paling mudah dan relatif murah bagi kegiatan industri, pemukiman dan kegiatan industri, pemukiman dan kegiatan pembangunan lainnya dibandingkan dengan lahan atas (up-land area); dan (3) Wilayah pesisir pada umumnya memiliki panorama alam yang dapat dijadikan obyek rekreasi, pariwisata yang sangat menarik dan menguntungkan seperti pasir putih atau pasir bersih untuk berjemur, perairan pesisir, terumbu karang, keindahan bawah laut, dan sebagainya.
Dari alasan ekonomi tersebut menyebabkan pemanfaatan wilayah pesisir sangatlah beragam, dari pemukiman industri, perikanan hingga pariwisata serta berbagai aktivitas lain, yang menyebabkan wilayah ini mengalami tekanan ekologis yang semakin parah dan kompleks, baik berupa pencemaran, over-eksploitasi sumberdaya alam dan keanekaragaman hayati, degragasi fisik habitat pesisir maupun konflik penggunaan ruang dan sumberdaya. Di beberapa daerah bahkan tingkat kerusakan ekologis tersebut telah melampaui daya dukung lingkungan dan kapasitas keberlanjutan (sustainaible capacity) dari wilayah ekosistem pesisir untuk menopang kegiatan pembangunan dan kehidupan manusia di masa mendatang. Paradigma pembangunan yang hanya berorientasi kepada pertumbuhan ekonomi perlu diganti dengan kegiatan pembangunan yang berkelanjutan (sustainable development).
Dengan jumlah dan kualitas penduduk Indonesia yang terus meningkat serta kenyataan bahwa sumberdaya alam di lahan atas (upland resources) makin menipis atau sulit untuk dikembangkan, maka sumberdaya alam wilayah pesisir dan lautan akan menjadi salah satu tumpuan utama bagi keberlajutan pembangunan ekonomi nasional.
Meskipun demikian, akibat berbagai kegiatan pembangunan yang kurang mengindahkan kelestarian fungi ekosistem, kapasitas keberlanjutan (sustainable capacity) sebagian ekosistem wilayah pesisir telah mengalami kerusakan dan terancam punah. Apabila kondisi semacam ini tidak segera dikelola secara arif dan efisien, maka pemanfaatan sumberdaya wilayah pesisir secara optimal dan berkelanjutan dikhawatirkan tidak berjalan sebagaimana yang diharapkan.
Akar permasalahan dari kerusakan dan pemanfaatan yang tidak optimal adalah kelemahan sumberdaya manusia yang mengelola kawasan tersebut. Mulai dari tingkat grassroot (nelayan, petani dsb) hingga perencana dan pelaksana pembangunan. Hal ini menyebabkan perlunya peningkatan kapasitas sumberdaya manusia dari berbagai tingkatan yang ada tentang Perencanaan dan Pengelolaan Wilayah Pesisir agar pembangunan yang dilaksanakan di wilayah ini dapat optimal dan berkelanjutan. Diharapkan, dengan peningkatan kapasitas sumberdaya manusia ini maka tidak ada lagi pendekatan intuisi (intuitive management approach) dalam melakukan perencanaan dan pengelolaan, tetapi atas dasar rational management approach yang bersumber dari informasi biofisik dan sosekbud yang absah dan sesuai dengan kebutuhan setempat.
info lanjut via email . . .

ICZPM: Pengelolaan Wilayah Pesisir Terpadu . . . (1)

Integrated Coastal Zone Management (ICZM) atau yang biasa disebut dengan istilah “pengelolaan wilayah pesisir dan laut secara terpadu”, beberapa tahun belakangan ini semakin sering dan marak digulirkan dan digelarkan, baik dalam bentuk seminar, konperensi, pelatihan, pengadaan kursus, hingga sebagai sebuah program studi perguruan tinggi. Antusiasme ini bermunculan disebabkan terutama oleh arah kebijakan pemerintah saat ini yang lebih mengedepankan wilayah pesisir dan laut untuk dikembangkan.
Namun demikian, walau sudah banyak event yang dilakukan untuk menginisiasi, memobilisasi dan mengantisipasi segala aspek yang bermunculan dan berbenturan dalam mengelola wilayah pesisir dan laut ini, namun permasalahan yang ada cenderung belumlah terselesaikan. Semakin banyak keterlibatan berbagai pihak, sebagai konsekwensinya akan semakin banyak pula konflik kepentingan yang muncul. Sebagaimana takdir laut yang menjadi muara dari segala buangan di darat, maka wilayah pesisir dan laut ini secara simultan telah menjadi muara dari segala konflik manusia. Untuk itulah dibutuhkan variasi manajemen yang pada intinya adalah kordinasi dan integrasi atau keterpaduan konsep dan gerak yang sevisi dari masing-masing pihak yang berkepentingan.
Satu hal yang dapat ditarik benang merah dari fenomena yang ada selama ini adalah bahwa pengelolaan hanya dapat dikembangkan dan diimplementasikan secara efektif dan efisien melalui pendekatan dan kerjasama yang terkordinir yang melibatkan lintas pemerintahan, sektor publik, LSM, akademik, masyarakat pesisir dan umum. Perlu dicatat bahwa segala kepentingan harus dilihat secara proporsional, antara lain berdasarkan tugas dan wewenang masing-masing pihak, serta pembagian tugas dan peran yang jelas dan bahwa tidak semua kepentingan suatu pihak dapat terpenuhi secara utuh. Pemahaman tentang latar belakang wilayah, kondisi ekologis, budaya masyarakat, jenis pemanfaatan, dan penanganan masalah, selalu berbeda pada tiap lokasi. Pembelajaran pengalaman dari kegagalan dan keberhasilan di banyak negara atau daerah lain dalam hal mengelola wilayah pesisir dan laut perlu lebih dikaji untuk perluasan wawasan dan ilmu pengetahuan. Resolusi konflik tidak sekedar untuk mengatasi permasalahan dalam jangka waktu pendek tapi juga dampak yang muncul dalam jangka waktu yang panjang.

Bersambung . . .

Keterlibatan Stakeholder Dalam Penyelesaian Masalah di Kawasan Pesisir

Untuk mengembangkan strategi penyelesian masalah di wilayah pesisir diperlukan keterlibatan multi pihak. Korten (1984) mengajukan suatu model interaksi antar pihak secara global antara masyarakat kelompok (masyarakat pesisir), program kegiatan atau fokus masalah dan organisasi pelaksana kegiatan penyelesaian masalah. Model tersebut sering disebut ” kesesuaian tiga arah (three way fit model). Model ini berasumsi bahwa daya kerja dari suatu kegiatan adalah merupakan fungsi kesesuaian antara mereka yang dibantu atau diuntungkan (beneficiaries), kegiatan atau fokus masalah dan organisasi yang membantu atau pihak inisiator. Dengan istilah lain, program kegiatan penyelesian masalah akan berhasil dan gagal memajukan suatu kelompok sasaran masyarakat pesisir, dipengaruhi oleh kualitas derajat kesesuaian antara kebutuhan pihak penerima dengan fokus kegiatan, persyaratan kegiatan dengan kemampuan nyata dari organisasi pembantu dan kemampuan pengungkapan kebutuhan oleh organisasi pembantu. Organisasi pembantu dimaksud adalah pemerintah dengan seluruh jajarannya atau organisasi informal yang tumbuh di masyarakat. Jika dikembangkan lebih lanjut, maka stakeholder yang terlibat dapat pula mencakup pihak pemerintah (termasuk Perguruan Tinggi), swasta, masyarakat pesisir (dari berbagai strata sosial yang ada dengan mempertimbangkan aspek gender) dan LSM. Jika keterlibatan multistakeholder dapat diwujudkan maka suatu program kegiatan akan menjadi akses dan komitmen yang melekat pada masyarakat pesisir, sehingga masyarakat mempunyai ”sense of belonging dan sense of responsibility”. Aturan atau kesepakatan legal dalam pengelolaan sumberdaya oleh dan untuk masyarakat pesisir tidak saja bermaksud membina hubungan dan kehidupan setiap orang untuk hidup bermasyarakat, melainkan untuk membangun masyarakat karena setiap satuan masyarakat mempunyai kekuatan sendiri yang disebut ” community power”. Suatu masyarakat dalam konteks pembangunan masyarakat adalah masyarakat dalam arti community atau komunitas, yang berarti memiliki sistem budaya dan sistem sosial serta sejarah tertentu pada pemukiman terkecil yang terwujud dalam pengelolaan sumberdaya lingkungannya.

Info Lanjut Via Email . . .

Mekanisme Penyelesaian Konflik Masalah Sosial Budaya Masyarakat Pesisir

Penyelesaian konflik dan masalah sosial budaya di wilayah pesisir merupakan kebijakan multi dimensi dan terpadu serta perlu dirumuskan dalam suatu aturan kesepakatan.
Streeten dalam Syahrir (1986) mengatakan bahwa terjadinya perbedaan dalam menentukan kebutuhan dasar pada hakekatnya didasarkan pada pendekatan tiga tujuan pokok yaitu:
a. Terpenuhinya kebutuhan minimum keluarga untuk konsumsi: pangan, sandang, papan dan sebagainya.
b. Peningkatan akses masyarakat terhadap pelayanan publik (access to public services).
c. Meningkatnya partisipasi masyarakat dalam formasi dan implementasi program kebijakan yang menyangkut diri masyarakat.
Untuk mencapai pemenuhan kebutuhan tersebut diperlukan aturan dan kebijakan yang menguntungkan multipihak.
Karakteristik pokok pendekatan penyelesaian masalah kemiskinan dan sosbud yang berpusat pada manusia dikemukakan Korten (dalam Moelyono, 1987) adalah:
a. Keputusan dan inisiatif untuk memenuhi kebutuhan masyarakat pesisir dibuat di tingkat lokal, yang di dalamnya masyarakat memiliki identitas dan peranan yang dilakukan sebagai partisipasi yang dihargai.
b. Fokus utamanya adalah memperkuat kemampuan masyarakat miskin dalam mengawasi dan mengerahkan aset-aset untuk memenuhi kebutuhan yang khas menurut daerah pesisir.
c. Perlunya proses ”social learning” yang di dalamnya terdapat interaksi kolaborasif antara birokrasi dan komunitas mulai dari proses perencanaan sampai evaluasi kegiatan dengan mendasarkan diri pada saling belajar.
d. Budaya kelembagaan ditandai adanya organisasi yang mengatur diri sendiri dan lebih terdistribusi, yang menandai unit-unit lokal yang mengelola diri sendiri, yang terintegrasi satu sama lain guna memberikan umpan balik pelaksanaan yang cepat dan kaya kepada semua tingkat yang membantu tindakan koreksi diri. Dengan demikian keseimbangan yang lebih baik antara struktur vertikal dan horizontal dapat terwujud.
e. Proses pembentukan jaringan koalisi dan komunikasi antara birokrasi dan lembaga lokal (LSM), satuan organisasi lokal yang mandiri, merupakan bagian integral dari pendekatan ini untuk meningkatkan kemampuan mereka dan mengidentifikasi dan mengelola berbagai sumber untuk menjaga keseimbangan antara struktur vertikal dan horizontal.
Pada hakekatnya penyelesaian masalah kemiskinan dan sosbud adalah pendekatan manusiawi untuk menumbuhkan otonomi perilaku pribadi dan sosial yang terintegrasi. Interaksi tersebut merupakan kristalisasi dan faktor-faktor situasional dengan kognisi, keinginan, sikap, motivasi dan responnya. Latar belakang sosia-kultural masyarakat pesisir, status sosial dan tingkatan hidup menentukan kesempatan dan kemampuan untuk berproses dalam mengatasi masalah kemiskinan dan sosbud. Faktor internal manusia dan lingkungan sosial, terutama sekali kelembagaan sosial untuk tumbuhnya self-sustaining capacity mempunyai derajat penting bekerjasama dengan kelembagaan pemerintah dalam upaya peningkatan kualitas sumberdaya manusia yang berkelanjutan.Kapasitas dan kapabilitas dari sumberdaya manusia dalam proses pemecahan masalah kemiskinan dalam bentuk pembangunan yang berkelanjutan mempunyai implikasi tertentu (Bryant dan White, 1987) yaitu: pertama, pembangunan memberikan perhatian terhadap “kemampuan” atau capacity” terhadap apa yang perlu dilakukan untuk mengembangkan kemampuan dan tenaga guna membuat perubahan. Ini menunjukkan kapasitas terhadap harga diri, dalam memikirkan dan membentuk hari depan yang baik; kedua, pembangunan harus mencakup “keadilan”(equity) perhatian yang tidak berimbang terhadap kelompok tertentu akan menimbulkan perpecahan dalam masyarakat dan mengurangi konsistensinya; ketiga, pembangunan berusaha untuk menumbuhkan kekuasaan dan wewenang bertindak yang lebih besar kepada si miskin. Keempat, pembangunan harus memperhatikan masa depan melalui keberlanjutan pembangunan atau sustainability. Kelima, pembangunan memperhatikan keseimbangan antara titik berat manusia (masyarakat pesisir) dengan kelangsungan sumberdaya lingkungannya atau resources of environment lingkage.

Info Lanjut via Email . . .

Permasalahan Kemiskinan Masyarakat Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil

Sumberdaya alam yang diharapkan dari laut yang juga terbatas, apabila dimanfaatkan terus maka dalam waktu yang tidak terlalu lama sumberdaya tersebut akan berkurang dan bahkan habis. Wilayah pemanfaatan sumberdaya laut hanya terbatas pada daerah pesisir saja. Hal ini sangat memungkinkan karena peralatan yang dimilikinya sangat sederhana dan terbatas sehingga tidak mungkin digunakan untuk memanfaatkan sumberdaya alam yang berada di laut lepas. Untuk tetap mempertahankan kelangsungan hidupnya, maka masyarakat tersebut akan memanfaatkan semua jenis sumberdaya alam yang ada di sekitarnya agar kebutuhan primernya terpenuhi, seperti menebang pohon bakau untuk dijadikan sebagai bahan ramuan rumah, pagar, perlengkapan penangkapan ikan, kayu bakar atau untuk dijual.
Secara umum masalah-masalah kemiskinan penduduk di wilayah pesisir disebabkan oleh hal-hal berikut;
a. Penurunan daya dukung sumberdaya wilayah pesisir karena penggunaan semena-mena bagi pemilik modal besar.
b. Kurangnya modal yang dimiliki oleh nekayan kecil akibat rendahnya akses informasi tentang sumber-sumber permodalan.
c. Kurangnya mata pencaharian alternatif bagi nelayan kecil yang semata-mata hanya mengandalkan pada sistem penangkapan ikan tradisional untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.
d. Rendahnya pengetahuan dan keterampilan penduduk di wilayah pesisir akibat akses informasi teknologi yang terbatas.
Selain masalah umum tersebut diatas juga di sebabkan oleh beberapa masalah khusus yang mendorong terjadinya kemiskinan di wilayah pesisir, yaitu;
Sifat pasrah pada keadaan dan kondisi yang ada. Sebagian masyarakat beranggapan segala sesuatu didunia ini selalu terkait dengan takdir (pandangan fatalism)
Sifat menaruh pengharapan yang sangat besar kepada penguasa. Mereka beranggapan bahwa yang mampu merubah tingkat hidup mereka hanyalah penguasa (pandangan power lessness), sehingga kreativitas angota masyarakat untuk menciptakan prakarsa kemandirian sangat nihil.
Pemilikan sumberdaya untuk usaha-usaha produksi sangat terbatas. Karena itu hasil yang mereka peroleh seperti menangkap ikan hanya untuk kebutuhan konsumsi.
Lembaga pemerintah yang secara nyata menangani masalah kemiskinan di Wilayah Pesisir dari Pemerintah Pusat adalah Kementrian Kesejahteraan Rakyat. Di tingkat provinsi/daerah seperti Dinas Sosial dan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat. Sedangkan pihak kelembagaan non pemerintah yang konsen terhadap kemiskinan adalah mereka yang tergabung pada lembaga swadaya masyarakat dan Yayasan Keagamaan (Amir Zakat, Pesantren, Panti Asuhan dan lain-lain).
Sumber dana untuk pengendalian kemiskinan penduduk berasal dari lembaga-lembaga donor seperti Bank Dunia, UNDP, USAID, AUTRALIA, JICA, CIDA dan lain-lain. Khusus untuk Yayasan keagamaan sumber dananya berasal dari masyarakat lokal.
Kebijakan pemerintah dalam mengatasi kemiskinan di wilayah pesisir selama ini dapat dikatakan masih sangat rentan terhadap peningkatan taraf hidup mereka yang miskin. Kebijakan tersebut masih terbatas dan hanya berfous pada pendekatan material seperti melalui program Inpres Desa Tertinggal (IDT), Tabungan Kesejahteraan Rakyat (TAKESRA), Proyek Padat karya, Beras untuk oang miskin, subsidi BBM, bantuan pengungsi dan lain-lain.Program-program tersebut umumnya bersifat emergensi dan tidak menimbulkan dampat yang signifikan terhadap peningkatan kualitas hidup masyarakat miskin di wilayah pesisir . Apalagi dalam opersionalnya banyak mengalami hambatan untuk sampai pada sasaran yang sebenarnya.
Info Lanjut via email . . .

Rabu, 25 Juni 2008

Faktor Pembatas Terumbu Karang


Faktor-faktor fisik-kimia yang diketahui dapat mempengaruhi kehidupan dan/atau laju pertumbuhan karang Sorokin (1993), antara lain adalah suhu, kedalaman, cahaya matahari, salinitas, kekeruhan, substrat dan pergerakan massa air. Berikut dibahas beberapa faktor lingkungan pembatas kehidupan karang.

a. Suhu
Suhu mempengaruhi kecepatan metabolisme, reproduksi dan perombakan bentuk luar dari karang. Suhu paling baik untuk pertumbuhan karang berkisar 23-30oC. Temperatur dibawah 18oC dapat menghambat pertumbuhan karangbahkan dapat mengakibatkan kematian. temperatur diatas 33oC dapat menyebabkan gejala pemutihan (bleaching), yaitu keluarnya zooxanthella dari polip karang dan akibat selanjutnya dapat mematikan karang (Sorokin, 1993).

b. Kedalaman
Terumbu karang tidak dapat berkembang diperairan yang lebih dalam dari 50 m. kebanyakan terumbu tumbuh pada kedalaman 25 m atau kurang.

c. Cahaya
Sorokin (1993) mengatakan bahwa cahaya yang cukup harus tersedia agar fotosintesis oleh zooxanthella simbiotik dalam jaringan karang dapat terlaksana. Tanpa cahaya yang cukup laju fotosintesis akan berkurang sehingga kemampuan karang untuk menghasilkan kalsium karbonat dapat membentuk terumbu akan berkurang pula.

d. Salinitas
Secara fisiologis, salinitas mempengaruhi kehidupan hewan karang karena adanya tekanan osmosis pada jaringan hidup. Salinitas optimal bagi kehidupan karang berkisar 30-35 o/oo. Karena itu karang jarang ditemukan hidup di daerah muara sungai besar, bercurah hujan tinggi atau perairan dengan salinitas yang tinggi.

e. Kekeruhan
Kekeruhan yang tinggi menyebabkan terhambatnya cahaya matahari masuk kedalam air dan selain mengganggu proses fotosintesis zooxanthella juga mengganggu polip karang dngan semakin banyaknya mucus yang dikeluarkan untuk melepaskan partikel yang jatuh di tubuh karang. Sedimentasi yang tinggi dapat menutupi dan akhirnya akan mematikan polip karang.

f. Substrat
Substrat yang keras dan bersih dari lumpur diperlukan untuk perlekatan larva karang (planula) yang akan membentuk koloni baru. Substrat keras ini berupa benda padat yang ada di dasar laut, misalnya batu, cangkang mollusca, potongan kayu bahkan besi yang terbenam.

g. Pergerakan massa air Arus dan gelombang penting untuk transportasi zat hara, larva, bahkan sedimen dan oksigen.

Selain itu arus dan gelombang dapat membersihkan polip dari kotoran yang menempel sehingga karang yang hidup di daerah berombak dan bearus kuat lebih berkembang dibanding dngan daerah yang tenang dan terlindungi.


Info lanjut via email. . .

Manfaat Bio Ekologi Terumbu Karang


Terumbu karang, khususnya terumbu karang tepi dan penghalang, berperan panting sebagai pelindung pantai dari hempasan ombak dan arus kuat yang berasal dari laut. Selain itu, terumbu karang mempunyai peran utama sebagai habitat, tempat mencari makanan (feeeding ground), tempat asuhan dan pembesaran (nursery ground), tempat pemijahan (spawning ground) bagi berbagai biota yang hidup di terumbu karang atau sekitarnya.
Terumbu karang dapat dimanfaatkan baik secara langsung maupun langsung sebagai berikut:
1. Sebagai sumber berbagai jenis biota laut konsumsi dan ikan hias
2. Bahan kontruksi bangunan dan pembuatan kapur
3. Bahan perhiasan
4. Bahan baku farmasi (sumber berbagai macam bahan makanan dan obat-obatan)
5. Sebagai pencatat iklim atau gejala masa lalu

Dengan demikian terumbu karang merupakan sistem bio-ekologi esensial dan sistem penyangga kehidupan yang sangat dibutuhkan untuk kelangsungan hidup manusia dan pembangunan berkelanjutan


Info Lebih Lanjut silahkan via email

Terumbu Karang

Terumbu karang meliputi wilayah yang luas (jutaan mil persegi) di daerah tropik, perairan pantai yang dangkal, didominasi oleh pembentukan terumbu karang yang memang sering digunakan untuk membatasi lingkungan lautan tropik. Terumbu karang merupakan keunikan diantara asosiasi atau komunitas lautan yang seluruhnya dibentuk oleh kegiatan biologis. Terumbu adalah endapan-endapan masif yang penting dari kalsium karbonat yang terutama dihasilkan oleh karang (filum Cnidaria, klas Anthozoa, ordo Madreporaria= Scleractinia) dengan sedikit tambahan dari alga berkapur dan organisme-organisme lain yang mengeluarkan kalsium karbonat. Meskipun karang ditemukan diseluruh lautan di dunia, baik diperairan kutub maupun perairan uruhari, seperti yang ada di daerah tropik, tetapi hanya di daerah tropik terumbu dapat berkembang. Hal ini disebabkan oleh adanya dua kelompok karang yang berbeda, yang satu dinamakan hermatipik dan yang lain adalah ahermatipik (Nybakken, 1998).
Karang hermatipik dapat menghasilkan terumbu sedangkan ahermatipik tidak. Karang ahermatipik tersebar diseluruh dunia, tetapi karang hermatipik hanya ditemukan di wilayah tropik. Perbedaan yang mencolok antara kedua karang ini adalah bahwa didalam jaringan karang hermatipik terdapat sel-sel tumbuhan yang bersimbiosis yang dinamakan zooxanthella, sedangkan karang ahermatipik tidak.
Terumbu karang adalah suatu ekosistem didasar laut tropis yang terutama dibangun oleh biota laut penghasil kapur khususnya jenis-jenis karang batu dan alga berkapur, bersama-sama dengan biota yang hidup didasar lainnya seperti Mollusca, Crustacea, Echinodermata, Polycaeta, Porifera, Tunicata dan biota lainnya yang hidup bebas di perairan sekitarnya termasuk jenis-jenis plankton dan ikan. Terumbu karang merupakan keunikan diantara asosiasi atau komunitas lautan yang seluruhnya dibentuk oleh kegiatan biologis (Sukarno, 2001).
Terumbu karang merupakan ekosistem yang kompleks dengan keanekaragaman hayati tinggi ditemukan di perairan dangkal daerah tropis (English et.al., 1997). Walaupun memiliki kompleksitas dan keanekaragaman hayati yang tinggi, namun ekosistem ini tidak stabil, karena sensitif terhadap gangguan yang timbul, baik secara alami maupun akibat aktifitas manusia.
Terumbu karang selalu hidup bersama-sama dengan hewan lain. Rangka karang itu sendiri memberikan tempat perlindungan berbagai macam spesies hewan, termasuk jenis penggali lubang dari golongan moluska, cacing polychaeta, dan kepiting. Terumbu karang juga merupakan tempat hidup yang sangat baik bagi ikan hias, selain itu dapat melindungi pantai dari hempasan ombak sehingga bisa mengurangi proses abrasi (Hutabarat dan Evans, 1986).
Karena letaknya di dasar laut, walaupun hanya pada wilayah laut dangkal, perhatian masyarakat pada umumnya dan pemerintah pada khususnya terhadap pentingnya nilai dan permasalahan terumbu karang di Indonesia dinilai cukup lambat. Hal ini disebabkan oleh berbagai kendala termasuk masalah teknologi dan kemampuan penyelaman, serta kebijakan pemerintah, sehingga informasi masalah kondisi terumbu karang baru mendapat perhatian yang lebih serius pada tahun 90'an. Keterlambatan ini menyebabkan tingkat kerusakan terumbu karang di Indonesia dinilai sudah sangat parah, dimana lebih dari 70 % ekosistem terumbu karang kita telah mengalami kerusakan (Hopley dan Suharsono, 2000; Edinger dkk., 1998; Jompa, 1996). Penyebab kerusakan ini disamping disebabkan oleh fenomena alam seperti bleaching atau pemutihan, juga disebabkan oleh berbagai aktifitas manusia, baik secara langsung oleh nelayan maupun secara tidak langsung oleh masyarakat di daratan melalui penggunaan lahan di daerah hulu yang tidak tepat, serta pembuangan limbah, dll. (Dahuri dkk. 1996).
Sampai saat ini, usaha rehabilitasi kawasan terumbu karang yang telah mengalami kerusakan di Indonesia masih sangat kurang, salah satu upaya yang biasa dilakukan untuk maksud tersebut adalah dengan melakukan transplantasi karang dewasa (misalnya Fox dkk., 2000). Namun demikian, untuk memperbaiki lahan yang cukup luas maka akan dibutuhkan sumber karang dewasa yang cukup banyak. Hal ini dinilai bisa merusak habitat tempat dimana dilakukan pengambilan karang dewasa tersebut, lagi pula sering kali tingkat kelangsungan hidupnya untuk jangka panjang belum memuaskan.
Karang membutuhkan kejernihan air yang tinggi dan jumlah unsur hara atau nutrient yang rendah. Karana zooxanthella (alga simbiosa) membutuhkan cahaya untuk fotosintesis, maka cahaya adalah salah satu faktor utama yang mempengaruhi distribusi vertikal karang pembentuk terumbu (karang hermatypic). Olehkarena itu, kebanyakan pertumbuhan karang yang paling aktif terdapat pada kedalaman 2-10 meter.Hubungan simbiosa antara zooxanthellae dan karang merupakan faktor penting dalam pembentukan terumbu karang. Alga bersel satu ini mendapatkan perlindungan yang baik dalam jaringan karang dan memperoleh suply nutrient atau unsur hara dari hasil sekresi karang dan karbon dioksida dari hasil respirasi hewan karang. Kedua unsur tersebut akan dimanfaatkan oleh zooxanthella untuk pertumbuhan dan perkembangannya melalui proses fotosinthesis. Hasil dari fotosintesis tersebut yang merupakan senyawa karbon selanjutnya dimanfaatkan oleh karang sebagai sumber energi.
Untuk pertumbuhan terumbu karang yang baik, dibutuhkan kondisi lingkungan yang cocok misalnya; konsentrasi oksigen yang cukup, temperatur yang hangat, salinitas antara 32-36 ppt, PH air yang sedang (7,5 – 8,5), kecerahan yang baik (cahaya tembus > 20m), konsentrasi nutrient rendah, biomassa fitoplankton rendah, sedimentasi rendah, suply air tawar kecil, bebas pencemaran, dll. Secara alamiah, fungsi ekosistem terumbu karang sangat kompleks, dimana juga berkaitan dengan ekosistem mangrove dan padang lamun yang berdekatan. Secara fisik terumbu karang juga berfungsi sebagai pemecah ombak untuk melindungi daerah pesisir. Secara kimiawi, terumbu karang merupakan penangkap karbon yang diikat dalam bentuk kalsium karbonat. Nilai yang selama ini dikenal sangat pital adalah dalam hal mendukung sumberdaya perikanan. Lebih dari 30 % ikan-ikan yang merupakan pemasok protein ditangkap di daerah terumbu karang. Masih banyak fungsi lain yang nilainya tidak kalah penting misalnya sebagai sumber 'natural product', dan juga sebagai tempat pendidikan, penelitian dan pariwisata (Jompa dkk, 2003).

Bersambung . . .

Selasa, 24 Juni 2008

Sertifikasi Perdagangan Organisme Terumbu Karang


Sumberdaya alam laut Indonesia merupakan aset bangsa yang strategis untuk dikembangkan dengan basis kegiatan ekonomi pada pemanfaatan sumberdaya alam yang dapat diperbaharui (renewable resources) dan jasa-jasa lingkungan (environmental services).
Menyandarkan harapan pembangunan pada sumberdaya pesisir dan lautan bukan tidak beralasan. Ketika negara ini dilanda krisis ekonomi yang sangat dahsyat, sebagian wilayah masih bertahan kokoh, bahkan dapat memanfaatkan kondisi ini dengan cara peningkatan volume ekspor dari sumberdaya kelautan. Krisis ekonomi beserta segenap dampaknya, baik terhadap sistem sosial, politik dan keamanan maupun sistem pengelolaan lingkungan alam (ekosistem), sepantasnyalah menyadarkan bangsa Indonesia untuk senantiasa memperkokoh fundamental sistem perekonomian dan memperbaiki rezim pengelolaan sumberdaya alam dan lingkungan agar terwujud pembangunan ekonomi secara berkelanjutan.
Pengelolaan sumberdaya pesisir dan lautan di perairan Propinsi Sulawesi Selatan memiliki arti yang signifikan karena dapat memberdayakan peran dan kemampuan daerah yang pada gilirannya mewujudkan pemerataan kemakmuran yang berkeadilan yang selama ini merupakan salah satu isu pemicu munculnya disintegrasi nasional.
Pengelolaan sumberdaya pesisir dan lautan memiliki karakteristik spesifik yang sarat dengan nuansa ekologis dan teknologi. Aspek ekologis merupakan salah satu dimensi utama pengelolaan dan pemanfaatan sumberdaya kelautan disebabkan karena pola pengelolaan tersebut sangat mempengaruhi keberlanjutan ketersediaan sumberdaya alam, khususnya yang bersifat dapat pulih (renewable resources). Dimensi teknologi tidak dapat dinafikan karena pengelolaan dan pemanfaatan pesisir dan lautan beribasis pada pemanfaatan teknologi yang pada umumnya relatif tinggi. Hal ini menyebabkan akses masyarakat, khususnya kelompok nelayan miskin dan komunitas marginal lokal, terhadap pemanfaatan sumberdaya ini menjadi sangat terbatas.
Karang dan ikan hias adalah kelompok hewan yang dimanfaatkan sebagai hiasan utama di dalam aquarium laut. Dalam dunia perdagangan internasional, karang hias dimasukkan ke dalam Appendix II CITES (Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna dan Flora), yang artinya walaupun perdagangan internasional hewan ini termasuk legal, namun harus dikontrol secara internasional dengan ketat untuk menjaga kemungkinan terjadinya eksploitasi berlebihan yang dapat mengakibatkan punahnya jenus-jenis karang tersebut.
Pemanfaatan karang dan ikan karang di Indonesia untuk ekspor telah dimulai sekitar 30 tahun lalu. Dalam 10 tahun terakhir, Indonesia dikenal sebagai pengekspor karang utama di dunia disusul Filipina dan Fiji. Pada tahun 1999 Amerika Serikat mengimpor 900.000 keping (36 persen) karang dari Indonesia, sedangkan tahun 2000 meningkat menjadi 2 juta keping (64 persen). Sementara perdagangan karang hidup di seluruh dunia terus meningkat 12-30 % pertahun (Ikawati, dkk, 2001)
Pemerintah Indonesia mengatur ekspor karang hidup sebagai karang hias dalam bentuk pembatasan kuota yang dikeluarkan oleh Management Authority (MA) setiap tahun. Sampai saat ini hanya Indonesia yang mengeluarkan kuota untuk perdagangan karang hidup. Hal ini dilakukan sebagai salah satu upaya pemerintah Indonesia untuk menghindari eksploitasi yang berlebihan dalam pemanfaatan karang hidup.
Sejalan dengan permintaan pasar terhadap karang dan ikan hias, para nelayan berlomba untuk mendapatkan jenis-jenis tertentu dengan harga yang tinggi, sementara jenis-jenis karang da ikan hias tersebut sudah semakin berkurang. Namun lagi-lagi dengan alasan ekonomi keluarga, mereka mengambil berbagai jenis yang dapat dijual untuk mendapatkan uang. Di mata nelayan Kep. Spermonde Pangkep, karang hias merupakan sumber mata pencaharian baru selain tripang, ikan, lola serta rumput laut.
Permasalahan lain yang muncul adalah pemanfaatan karang dan terumbu karang yang tidak benar menjadi penyebab utama kerusakan terumbu karang di Indonesia seperti penangkapan ikan secara berlebih, praktek penangkapan yang merusak serta dampak pembangunan wilayah pesisir (Nontji, 1997). Hal ini ditambah lagi dengan penambangan karang batu untuk tanggul dan fondasi rumah. Pemanfaatan karang hias yang tidak diatur mengakibatkan populasi jenis-jenis tertentu menurun secara drastis atau langka dan punah dari lokasi tersebut, terutama jenis-jenis karang yang memiliki nilai jual yang tinggi. Penelitian tentang ekologi stock populasi dan penentuan kuota perdagangan karang hias di Kepulauan Spermonde telah dilakukan oleh Yusuf, dkk (2004); Yusuf, dkk (2005); dan Yusuf (2005).
Menyadari hal-hal di atas, pemanfaatan biota ornamen untuk tujuan perdagangan perlu dikelola sebaik-baiknya agar dapat memperkecil kemungkinan terjadinya eksploitasi berlebih yang mengarah pada punahnya spesies-spesies ornamen tertentu serta rusaknya ekosistem terumbu karang secara menyeluruh. Pemanfaatan biota ornamen ini tentunya melibatkan masyarakat nelayan, manfaat langsung dapat dirasakan oleh masyarakat yang sedang membutuhkannya. Berkaitan dengan itu, program pemberdayaan masyarakat nelayan melalui pemanfaatan karang dan ikan hias dapat diperkuat oleh aturan yang mengikat.
Payung hukum pada tingkat pusat harus dibarengi oleh aturan yang ditetapkan oleh daerah dalam bentuk aturan gubernur. Sebagai daerah otonomi, Provinsi Sulawesi Selatan berkewajiban mengatur pengelolaan sumberdaya alamnya, khususnya sumberdaya laut yang diperdagangkan seperti karang dan ikan hias.

Bersambung ...

Pengelolaan Wilayah Pesisir Terpadu


Integrated Coastal Zone Management (ICZM) atau yang biasa disebut dengan istilah “pengelolaan wilayah pesisir dan laut secara terpadu” beberapa tahun belakangan ini semakin sering dan marak digulirkan dan digelarkan, baik dalam bentuk seminar, konperensi, pelatihan, pengadaan kursus, hingga sebagai sebuah program studi perguruan tinggi. Antusiasme ini bermunculan disebabkan terutama oleh arah kebijakan pemerintah saat ini yang lebih mengedepankan wilayah pesisir dan laut untuk dikembangkan.
Namun demikian, walau sudah banyak event yang dilakukan untuk menginisiasi, memobilisasi dan mengantisipasi segala aspek yang bermunculan dan berbenturan dalam mengelola wilayah pesisir dan laut ini, namun permasalahan yang ada cenderung belumlah terselesaikan. Semakin banyak keterlibatan berbagai pihak, sebagai konsekwensinya akan semakin banyak pula konflik kepentingan yang muncul. Sebagaimana takdir laut yang menjadi muara dari segala buangan di darat, maka wilayah pesisir dan laut ini secara simultan telah menjadi muara dari segala konflik manusia. Untuk itulah dibutuhkan variasi manajemen yang pada intinya adalah kordinasi dan integrasi atau keterpaduan konsep dan gerak yang sevisi dari masing-masing pihak yang berkepentingan.
Konflik multiguna yang terjadi di wilayah pesisir pada umumnya disebabkan oleh 3 (tiga) alasan ekonomis, yaitu : (1) Wilayah pesisir merupakan salah satu kawasan yang secara biologis paling produktif di planet bumi, dimana berbagai ekosistem dengan produktifitas hayati tertinggi seperti hutan mangrove, padang lamun, terumbu karang dan estuaria berda di wilayah pesisir; (2) Wilayah pesisir menyediakan berbagai aksesibilitas yang paling mudah dan relatif murah bagi kegiatan industri, pemukiman dan kegiatan industri, pemukiman dan kegiatan pembangunan lainnya dibandingkan dengan lahan atas (up-land area); dan (3) Wilayah pesisir pada umumnya memiliki panorama alam yang dapat dijadikan obyek rekreasi, pariwisata yang sangat menarik dan menguntungkan seperti pasir putih atau pasir bersih untuk berjemur, perairan pesisir, terumbu karang, keindahan bawah laut, dan sebagainya.
Meskipun demikian, akibat berbagai kegiatan pembangunan yang kurang mengindahkan kelestarian fungi ekosistem, kapasitas keberlanjutan (sustainable capacity) sebagian ekosistem wilayah pesisir telah mengalami kerusakan dan terancam punah. Apabila kondisi semacam ini tidak segera dikelola secara arif dan efisien, maka pemanfaatan sumberdaya wilayah pesisir secara optimal dan berkelanjutan dikhawatirkan tidak berjalan sebagaimana yang diharapkan.

Salah satu usaha dalam melaksanakan pengelolaan wilayah pesisir terpadu adalah dengan sosialiasi bagaiman pengelolaan wilayah pesisir secara terpadu. Sosialisasi dimaksudkan agar segenap stakeholders mengetahui bagaimana pengelolaan secara terpadu dan apa yang bisa mereka sumbangkan dalam pengelolaan tersebut. Karena kegiatan MCRM sebagai pilot project hanya dilaksanakan di 3 kabupaten dan di provinsi. Maka sangat diperlukan pameran hasil kegiatan MCRM selama beberapa tahun ini sebagai pembelajaran bagi kabupaten lain dalam pengelolaan wilayah pesisir dan laut secara terpadu. Selain itu kegiatan pameran hasil MCRM menjadi acuan stakeholders dalam pengeloaan wilayah yang masuk dalam kabupaten MCMA. Untuk mengatasi berbagai permasalahan di atas, berbagai pihak harus berupaya melakukan sosialiasi dan kordinasi secara terpadu


Bersambung ...

Monitoring dan Penilaian Kondisi Terumbu Karang Sulawesi Selatan

Ekosistem terumbu karang merupakan bagian dari ekosistem laut yang menjadi sumber kehidupan bagi beraneka ragam biota laut. Di dalam ekosistem terumbu karang bisa hidup lebih dari 400 jenis karang, lebih dari 200 jenis ikan dan berpuluh-puluh jenis moluska, crustacea, sponge, algae, lamun dan biota laut lainnya (Moosa et al., 1996; Walter, 1994 dalam Suharsono, 1998).

Terumbu karang mempunyai berbagai fungsi sebagai gudang keanekaragaman biota, tempat tinggal sementara atau tetap, tempat mencari makan atau memijah dan daerah asuhan, serta tempat berlindung bagi hewan laut lainnya. Terumbu karang juga berfungsi sebagai tempat berlangsungnya siklus biologi, kimiawi, dan fisik secara global yang mempunyai tingkat produktivitas yang sangat tinggi.

Disamping itu, terumbu karang merupakan sumber bahan makanan langsung atau tidak langsung dan sumber obat-obatan. Terumbu karang sebagai pelindung pantai dari hempasan ombak dan sumber utama bahan konstruksi. Terumbu karang mempunyai nilai yang penting sebagai pendukung dan penyedia bagi perikanan pantai termasuk di dalamnya sebagai penyedia lahan dan tempat budidaya berbagai hasil laut. Pemandangan yang sangat indah untuk rekreasi pantai dan bawah laut serta sebagai tempat penelitian dan kepentingan pendidikan (Suharsono, 1996).

Pemanfaatan oleh manusia telah membawa dampak yang bisa terjadi sewaktu-waktu dalam skala kecil yang dapat kemudian berkembang menjadi skala besar. Kerawanan akan dampak negatif tersebut terutama terhadap biota-biota yang sensitif terhadap tekanan tekanan-tekanan lingkungan dikhawatirkan dapat menurunkan populasi.

Menurut Suharsono (1998) dalam Dahuri (2000) mengatakan bahwa prosentase tutupan karang hidup yang masih sangat baik sekitar 6,5 %, dimana telah mengalami kerusakan sebesar 43 % dari luasan ekosistem terumbu karang. Sementara di Indonesia tengah termasuk sekitar Sulawesi kondisi terumbu karang yang masih sangat baik 7,09 %, 22, 70 % dalam kondisi baik, 33,33 % dalam kondisi sedang dan 36,88 % dalam kondisi rusak.

Secara umum kondisi terumbu karang di Sulawesi Selatan Terumbu karang di Sulawesi Selatan menyebar di 16 kabupaten pesisir dengan 4 kawasan utama, yaitu Kepulauan Spermonde (2 kabupaten dan Kota Makassar), Laut Flores (4 kabupaten), Teluk Bone (7 kabupaten), dan Selat Makassar (2 kabupaten, tidak termasuk Spermonde) Dari ke-4 kawasan yang ada, 3 kawasan yang memiliki sebaran terumbu karang yang luas (Spermonde, Laut Flores/Taka Bonerate, dan Teluk Bone). Dari 265 lokasi (stasiun pengamatan) hanya 22% yang masih alami dengan kondisi berkisar bagus dan sangat bagus. Sisanya 30% sudah dalam kondisi kritis dan bahkan 48 % sudah dalam keadaan rusak. Realitas ini menunjukkan bahwa 78% terumbu karang yang ada di Sulawesi Selatan dalam kondisi terancam. Oleh karena itu perlu segera dilakukan tindakan-tindakan pengelolaan yang mengarah kepada bagaimana mempertahankan kondisi terumbu karang yang masih dalam kondisi sangat bagus dan bagus dan tindakan perlindungan dan rehabilitasi bagi lokasi yang sudah terancam (kondisinya dalam kategori kritis dan rusak). (PPTK, 2006)

Secara spesifik lagi lokasi Coremap Kabupaten Selayar tercatat pada kedalaman 3-5 m kondisi terumbu karang yang bagus dan sangat bagus mencapai 49 % sementara dalam kondisi rusak berat : 16% dari keseluruhan titik pengamatan. Dan lebih dari itu, kondisi terumbu karang yang baik dan sangat baik pada kedalaman 10 m tercatat 59 % sedangkan yang rusak parah hanya 3% (PPTK, 2006)

Sementara di Kepulauan Pangkep kondisi terumbu karang yang baik dan sangat baik sudah semakin berkurang. Prosentase terbesar adalah terumbu karang dalam kondisi sedang atau tutupan karang hidupnya antara 25 – 50 %, sementara kondisi terumbu karang yang masih baik dan sangat baik kurang dari 20 % dari seluruh okasi yang diteliti. Kondisi ini diperparah oleh laju eksploitasi ikan-ikan karang untuk konsumsi dan ikan hias. Namun demikian kondisi terumbu karang cenderung berubah setiap saat, baik akibat dari pengaruh alami maupun akibat intervensi manusia.

Pada kesempatan ini pada tahun anggaran 2007 Coremap RCU Sulawesi Selatan akan melaksanakan monitoring dan penilaian kondisi terumbu karang pada lokasi dan calon lokasi coremap II Kabupaten Barru, Pangkep dan Kota Makassar.

Bersambung ...

Naskah Akademik Pengelolaan Terumbu Karang Sulawesi Selatan

Wilayah pesisir memiliki kekayaan antara lain berupa bentangan garis pantai yang secara nasional mencapai panjang sekitar 81.000 km dengan jumlah pulau besar dan kecil sebanyak 17.506 (sudah diberi nama baru 5.700 pulau, sedangkan sisanya 11.806 belum diberi nama dan juga belum dihuni oleh manusia). Sementara itu luas laut Indonesia dipekirakan mencapai 3,1 juta km2 yang mengandung sumberdaya hayati dan non hayati. Perairan yang luas dan garis pantai yang panjang tersebut tedapat hamparan ekosistem pesisir, seperti hutan mangrove, terumbu karang, padang lamun (seagrass beds), yang didalamnya terkandung sumber mineral, minyak bumi, gas alam dan lain-lain. Hamparan berbagai ekosistem tersebut merupakan habitat yang baik bagi kehidupan biota air, yaitu beragam jenis ikan, krustasea, molusca serta bebagai kehidupan laut lainnya. Wilayah pesisir dan laut juga menyediakan jasa-jasa lingkungan berupa panorama alam pesisir untuk pariwisata, pelabuhan, dan pemukiman perkotaan.
Secara normatif, kekayaan sumberdaya pesisir tersebut dikuasai oleh negara untuk dikelola sedemikian rupa guna mewujudkan kesejahteraan masyarakat (Pasal 33 ayat 3 UUD 1945), serta memberikan manfaat bagi generasi sekarang tanpa mengorbankan kepentingan generasi yang akan datang untuk memanfaatkan sumberdaya pesisir, sesuai dengan Pasal 4 UU No. 23 Tahun 1997 tentang pengelolaan lingkungan. Namun, pada kenyataannya, penerapan Pasal tersebut belum mampu menempatkan masyarakat pesisir pada tingkat kesejahteraan yang membanggakan, tetapi justru menempati strata yang paling rendah dibandingkan dengan segmen masyarakat darat lainnya.
Selain itu, pengelolaan ekosistem terumbu karang yang berkelanjutan dengan memperhatikan kaidah-kaidah konservasi belum dilakukan secara efektif, sehingga di beberapa kawasan eksosistem terumbu karang sudah mulai muncul fenomena pemanfaatan yang bersifat sektoral, exploitatif dan melampaui batas daya dukung lingkungannya. Dampak pemanfaatan tersebut mulai muncul, khususnya terlihat pada laju kerusakan fisik eksosistem terumbu karang dan lingkungan sekitarnya yang semakin meningkat. Dampak aktivitas lain adalah jika dilihat ekosistem terumbu karang sebagai satu kesatuan dengan ekosistem pesisir dan daerah aliran sungai (DAS), meningkatnya laju erosi tanah dari DAS hulu akibat intesifikasi pertanian lahan kering, membawa sedimen dan residu bahan kimia pertanian ke estuaria akhirnya akan mempercepat laju degradasi ekosistem terumbu karang. Berdasarkan hasil penelitian UNEP (1995), 85% pencemaran laut berasal dari daratan. Demikian pula, pemanfaatan sumberdaya pesisir, seperti ikan, terumbu karang, padang lamun, mangrove, dan pasir pantai, telah berlangsung secara intensif di wilayah pesisir tertentu. Eksploitasi yang berlebihan akan lebih menimbulkan kerusakan lingkungan.
Beberapa fenomena penting yang memerlukan tindakan segera untuk mengatasinya antara lain: deforestasi hutan bakau; rusaknya terumbu karang; merosotnya kualitas obyek wisata laut; tangkap ikan lebih (overfishing); terancamnya berbagai spesies biota laut seperti penyu dan dugong; meningkatnya laju pencemaran; berkembangnya erosi pantai; meluasnya sedimentasi, serta intrusi air laut.
Khusus untuk ekosistem terumbu karang, pengelolaan yang tidak efektif tersebut di dorong oleh berbagai faktor, antara lain; (1) Ketidakmampuan kapasitas kelembagaan dalam mengatasi isu dasar pengelolaan sumberdaya terumbu karang; (2) Berbagai kepentingan sektor; (3) dunia usaha dan masyarakat setempat semakin kuat mendominasi isu-isu pemanfaatan, sedangkan aspek pengelolaan masih kurang mendapat perhatian. Dalam satu dekade belakangan ini, banyak pihak berkepentingan yang memanfaatkan sumberdaya terumbu karang dari jenis yang sama atau di wilayah eksositem terumbu karang yang sama, khususnya di wilayah ekosistem terumbu karang yang pembangunannya pesat. Masing-masing pihak yang berkepentingan memegang dasar hukum dan kebijakan dari instansi yang berwenang. Setiap kebijakan yang dikeluarkan memuat tujuan dan sasaran yang sering berbeda satu dengan lainnya, sehingga muncul gap atau tumpang tindih kewenangan. Untuk mencapai tujuannya, setiap instansi menyusun perencanaan sendiri, sesuai dengan tugas dan fungsi sektornya, tetapi kurang mengakomodasi kepentingan sektor lain, daerah, masyarakat setempat, dan lingkungannya. Perbedaan tujuan, sasaran, dan rencana memicu kompetisi (rivalitas) diantara pengguna sumberdaya dan tumpang tindih perencanaan. Tumpang tindih perencanaan dan kompetisi ini memicu konflik pemanfaatan dan konflik kewenangan.
Persoalan pengelolaan ekosistem terumbu karang semakin krusial menyusul diberlakukannya UU No. 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah, yang memberikan mandat otonomi kepada pemerintah daerah dalam pemanfatan dan pengelolaan sumberdaya pesisirnya, terutama pada ekosistem terumbu karang. Pasal 3 dan 10 UU tersebut menyatakan bahwa wilayah propinsi terdiri atas wilayah darat dan wilayah laut sejauh 12 mil laut, yang diukur dari garis pantai ke arah laut, dan Pemerintah kabupaten/kota memperoleh sepertiga dari kewenangan propinsi. Kewenangan pemerintah daerah ini meliputi kewenangan eksplorasi, eksploitasi, konservasi, pengelolaan sumberdaya alam, dan tanggung jawab untuk melestarikannya.
Otonomi daerah di wilayah pesisir tersebut telah menimbulkan perbedaan penafsiran, dimana sebagian Pemda menerjemahkan seolah-olah kewenangan tersebut sebagai kedaulatan. Oleh karenanya timbul kesan adanya pengkapling-kaplingan laut berdasarkan wilayah administrasi pemerintahan daerah. Pelaksanaan otonomi ini masih berbenturan dengan penerapan undang-undang beserta peraturan pelaksanaannya sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum bagi dunia usaha di wilayah pesisir. Sebagai gambaran, ada Pemda yang meminta saham baru dari perusahaan perikanan, seperti mutirara yang telah beroperasi dan mendapat izin dari Pemerintah sebelum UU No. 32/2004 dikeluarkan (Dahuri pers. comm. 2001).
Untuk mewujudkan sistem pengelolaan ekosistem terumbu karang terpadu tersebut, maka dipandang perlu landasan hukum tersendiri berupa perda (Peraturan Pemerintah). Namun selama ini, kegiatan ekonomi yang berlangsung di kawasan ekosistem terumbu karang hanya dilakukan berdasarkan pendekatan sektoral yang menguntungkan instansi sektor dan dunia usaha terkait.
Untuk mengintegrasikan berbagai perencanaan sektoral, mengatasi tumpang tindih pengelolaan, konflik pemanfaatan dan kewenangan, serta memberikan kepastian hukum, maka perlu disusun suatu Naskah Akademik Pengelolaan ekosistem terumbu karang di Propinsi Sulawesi Selatan sebagai bagian Ranperda Pengelolaan Wilayah Ekosistem Terumbu Karang.

Bersambung ...

Strategi Pengelolaan Terumbu Karang Sulawesi Selatan

Indonesia memiliki sumberdaya hayati yang melimpah, salah satunya adalah ekosistem terumbu karang yang luasnya kurang lebih 58.000 km 2 atau seperdelapan dari total luas terumbu karang dunia. (Moosa, et al., 1996, Walter, 1994 dalam Suharsono, 1998). Ekosistem terumbu karang merupakan bagian dari ekosistem laut yang menjadi sumber kehidupan bagi beraneka ragam biota laut. Di dalam ekosistem terumbu karang hidup lebih dari 400 jenis karang, lebih dari 200 jenis ikan dan berpuluh-puluh jenis moluska, crustacea, sponge, algae, lamun dan biota laut lainnya.
Semua sumberdaya laut di atas seyogyanya dimanfaatkan secara terencana dan terarah serta berwawasan lingkungan, sehingga pembangunan dapat berlangsung secara berkelanjutan. Tanpa suatu perencanaan yang matang dalam rangka pemanfaatan sumberdaya tersebut, maka kelestarian ekosistem sumberdaya itu akan terancam, yang selanjutnya akan berpengaruh terhadap ketersediaan sumberdaya hayati laut yang dapat dimanfaatkan oleh manusia. Oleh karena itu, pemanfaatan potensi sumberdaya mutlak harus dilakukan dengan memperhatikan asas keberlanjutan (Dahuri, 2000).
Kondisi terumbu karang kawasan pesisir dan pulau-pulau kecil menglami penurunan sampai pada tingkat yang mengkhawatirkan karena banyaknya tekanan. Rusaknya terumbu karang tersebut karena berbagai kegiatan manusia seperti adanya penangkapan ikan dan biota terumbu karang lainnya secara terus menerus dan dalam jumlah yang sangat berlebihan, penggunaan racun dan bahan peledak untuk menangkap sumberdaya terumbu karang yang hampir terjadi di semua lokasi serta pencemaran dan pelumpuran yang disebabkan pembangunan di daerah pesisir yang tidak terkendali.
Pengelolaan dan perlindungan sumberdaya terumbu karang secara berdayaguna dan berhasil guna dapat dilakukan dengan pengawasan dan penegakan hukum serta pelaksanaan ketentuan-ketentuan di bidang perikanan.
Hingga kini belum teridentifikasi berapa luas terumbu karang Sulawesi Selatan dan berapa jumlah pulau-pulau kecilnya. Akan tetapi potensi tersebut tersebar di Laut Flores, Teluk Bone dan Selat Makassar. Sementera daerah-daerah yang memiliki potensi terumbu karang berbesar antara lain : Kabupaten Pangkep, Kabupaten Selayar, Kabupaten Sinjai, Kabupaten Takalar, Kabupaten Luwu, Kota Makassar, Kabupaten Barru, dan Kabupaten Bulukumba, Kabupaten Pinrang, Kota Pare-pare, Kabupaten Maros, Kabupaten Jenneponto, Kabupaten Bantaeng, Kabupaten Bone, Kabupaten Wajo, Kabupaten Luwu Timur, Kabupaten Luwu Utara dan Kota Palopo. Potensi terumbu karang yang cukup dikenal adalah Taman Nasional Laut Taka Bonerate merupakan atol terbesar ketiga di dunia dan Kepulauan Spermonde Pangkep dan Makassar karena merupakan lokasi yang sering dikunjungi untuk tujuan wisata dan penelitian baik nasional dan internasional.
Penegakan hukum dan peraturan perundangan di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil di Sulawesi Selatan perlu dilakukan dengan konsisten agar ekosistem terumbu karang terus terjaga sehingga secara tidak langsung masyarakat dapat menjadi pelaksana dalam menjaga, memelihara dan memanfaatkan sumberdaya yang terdapat dalam ekosistem tersebut.
Dengan demikian sudah waktunya Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan mengambil tindakan-tindakan yang cepat dan tepat untuk mengurangi laju degradasi terumbu karang akibat eksploitasi yang destruktif. Untuk mengantisipasinya tindak langkah yang tepat yang diperlukan adalah membuat atau menyempurnakan suatu kebijakan mengenai Strategi Pengelolaan Terumbu Karang yang akurat yaitu suatu kebijakan dan strategi lokal yang sesuai dengan permasalahan, potensi dan kondisi serta antisipasi tantangan masa depan.
Kebijakan dan strategi pengelolaan terumbu karang Sulawesi Selatan ini disusun dalam Sebuah Rencana Strategi Pengelolaan Terumbu Karang, yang diharapkan dapat menjadi acuan dan dasar dalam pelaksanaan pengelolaan terumbu karang di tingkat Provinsi Sulawesi Selatan.
bersambung.........................

Terumbu Karang...ku..................

Sebagai negara kepulauan terbesar di dunia, Indonesia memiliki sumberdaya alam hayati laut yang sangat potensial. Namun demikian, dalam rangka pengelolaan wilayah pesisir dan lautan, masih ditemukan beberapa permasalahan, seperti kerusakan fisik habitat ekosistem wilayah pesisir termasuk kerusakan terumbu karang, pencemaran di beberapa kawasan pesisir dan lautan, over eksploitasi sumberdaya hayati, keterbatasan dana, rendahnya kualitas SDM, kurangnya koordinasi dan kerjasama antar stakeholder, lemahnya penegakan hukum dan kemiskinan masyarakat pesisir
Salah satu kekayaan sumberdaya hayati laut yang potensial adalah terumbu karang yang hampir tersebar di seluruh perairan Indonesia. Berdasarkan hasil penelitian pada tahun 1998[1], luas terumbu karang Indonesia adalah 42.000 km2 atau 16,5% dari luasan terumbu karang dunia yaitu seluas 255.300 km2. Dengan estimasi di atas Indonesia menduduki peringkat terluas ke-2 di dunia setelah Australia, yang mempunyai luasan terumbu karang sebesar 48.000 km2. Namun demikian apabila dilihat dari sisi keanekaragaman hayati, terumbu karang Indonesia merupakan pusat keanekaragaman hayati dunia dengan 70 genera dan 450 spesies.
Namun demikian, menurut hasil penelitian Pusat Pengembangan Oseanologi (P2O) LIPI yang dilakukan pada tahun 2000, kondisi terumbu karang Indonesia sebagian besar (41,78 %) telah dinyatakan dalam keadaan rusak, 28,30% dalam keadaan sedang, 23,72% dalam keadaan baik, dan hanya 6,20% dalam keadaan sangat baik. Keadaan ini sangat memperihatinkan, sebab terumbu karang dengan segala kehidupan di dalamnya merupakan salah satu kekayaan alam yang bernilai tinggi, karena manfaat yang terkandung di dalam ekosistem terumbu karang sangat besar dan beragam, baik manfaat langsung, seperti antara lain sebagai habitat ikan dan biota lainnya, maupun manfaat tidak langsung, seperti antara lain sebagai penahan abrasi pantai dan pemecah gelombang.
Pada umumnya, kerusakan terumbu karang ditimbulkan oleh dua penyebab utama, yaitu akibat kegiatan manusia dan akibat alam. Kegiatan manusia yang dominan menjadi penyebab kerusakan terumbu karang adalah penangkapan ikan dengan menggunakan bahan peledak, bahan beracun (kalium sianida) dan alat tangkap tertentu yang pengoperasiannya dapat merusak terumbu karang, penambangan dan pengambilan karang untuk kebutuhan bahan bangunan, kegiatan pariwisata yang tidak bertanggung jawab, pencemaran perairan oleh berbagai limbah industri, pertanian dan rumah tangga, eksploitasi berlebihan sumberdaya perikanan tangkap/penangkapan berlebih, dan kegiatan pembangunan di wilayah pesisir seperti reklamasi pantai. Sedangkan kerusakan terumbu karang yang diakibatkan oleh alam antara lain karena pengaruh pemanasan global, bencana alam seperti angin taufan, gempa tektonik, banjir dan tsunami, serta fenomena alam lainnya.
Kedua penyebab utama tersebut di atas kelihatannya sulit untuk dihindarkan, sehingga kerusakan terumbu karang dipastikan akan terus berlangsung. Oleh karena itu, terumbu karang perlu diselamatkan, sehingga dibutuhkan upaya-upaya penyelamatan secara terpadu, guna menekan laju kerusakan yang ditimbulkan oleh kedua penyebab tersebut, khususnya yang diakibatkan oleh kegiatan manusia.
Dalam rangka melakukan penyelamatan terumbu karang, Pemerintah telah membuat Pedoman Umum Pengelolaan Terumbu Karang yang tertuang dalam Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor: KEP.38/MEN/2004. Pedoman umum ini dimaksudkan sebagai acuan bagi Pemerintah, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota, serta masyarakat dalam rangka pengelolaan terumbu karang.
Pengelolaan terumbu karang menurut Keputusan Menteri tersebut adalah upaya yang dilakukan untuk mengatur terumbu karang melalui proses perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, pemantauan atau pengawasan, evaluasi dan penegakan hukum.
Untuk itu, maka tujuan pedoman umum ini adalah:
1. mewujudkan pengelolaan yang seimbang antara intensitas dan variasi pemanfaatan yang didasarkan pada data ilmiah yang tersedia dan kemampuan daya dukung lingkungan;
2. mengembangkan pengelolaan yang mempertimbangkan prioritas ekonomi nasional, masyarakat lokal dan kelestarian sumberdaya terumbu karang;
3. mengembangkan pengelolaan terumbu karang secara kooperatif semua pihak;
4. melaksanakan peraturan formal dan peraturan informal;
5. menciptakan insentif bagi pengelolaan yang berkeadilan dan berkesinambungan.
Sedangkan sasaran dari pedoman umum tersebut adalah:
1. meningkatkan kesadaran dan peran pemangku kepentingan dalam pengelolaan terumbu karang secara terpadu;
2. terlaksananya pendelegasian wewenang kepada pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota dalam pengelolaan terumbu karang;
3. terciptanya kerjasama antar stakeholder dalam pengelolaan ekosistem terumbu karang;
4. berkurangnya laju degradasi terumbu karang;
5. terciptanya suatu mekanisme dan landasan pengelolaan data ilmiah tentang potensi, bentuk-bentuk pemanfaatan lestari dan daya dukung lingkungan pada ekosistem terumbu karang;
6. terlaksananya pola pengelolaan berbasis masyarakat dalam pengelolaan sumberdaya alam khususnya sumberdaya terumbu karang.Guna mencapai tujuan dan sasaran dari Pedoman Umum tersebut, tentunya dibutuhkan suatu sistem hukum dan kelembagaan yang responsif[2], agar dapat menjabarkan proses pencapaian tujuan dan sasaran tersebut, sehingga dapat menciptakan dan mendukung pengelolaan terumbu karang, sebagai realisasi dari kebijakan pemerintah dalam pengelolaan wilayah pesisir secara terpadu.

[2] Hukum yang responsif menurut Philippe Nonet & Selznick (2004) yaitu hukum yang mampu menciptakan tatanan hukum yang baik, terbuka dan purposif (berorietasi tujuan).