Kamis, 26 Juni 2008

Keterlibatan Stakeholder Dalam Penyelesaian Masalah di Kawasan Pesisir

Untuk mengembangkan strategi penyelesian masalah di wilayah pesisir diperlukan keterlibatan multi pihak. Korten (1984) mengajukan suatu model interaksi antar pihak secara global antara masyarakat kelompok (masyarakat pesisir), program kegiatan atau fokus masalah dan organisasi pelaksana kegiatan penyelesaian masalah. Model tersebut sering disebut ” kesesuaian tiga arah (three way fit model). Model ini berasumsi bahwa daya kerja dari suatu kegiatan adalah merupakan fungsi kesesuaian antara mereka yang dibantu atau diuntungkan (beneficiaries), kegiatan atau fokus masalah dan organisasi yang membantu atau pihak inisiator. Dengan istilah lain, program kegiatan penyelesian masalah akan berhasil dan gagal memajukan suatu kelompok sasaran masyarakat pesisir, dipengaruhi oleh kualitas derajat kesesuaian antara kebutuhan pihak penerima dengan fokus kegiatan, persyaratan kegiatan dengan kemampuan nyata dari organisasi pembantu dan kemampuan pengungkapan kebutuhan oleh organisasi pembantu. Organisasi pembantu dimaksud adalah pemerintah dengan seluruh jajarannya atau organisasi informal yang tumbuh di masyarakat. Jika dikembangkan lebih lanjut, maka stakeholder yang terlibat dapat pula mencakup pihak pemerintah (termasuk Perguruan Tinggi), swasta, masyarakat pesisir (dari berbagai strata sosial yang ada dengan mempertimbangkan aspek gender) dan LSM. Jika keterlibatan multistakeholder dapat diwujudkan maka suatu program kegiatan akan menjadi akses dan komitmen yang melekat pada masyarakat pesisir, sehingga masyarakat mempunyai ”sense of belonging dan sense of responsibility”. Aturan atau kesepakatan legal dalam pengelolaan sumberdaya oleh dan untuk masyarakat pesisir tidak saja bermaksud membina hubungan dan kehidupan setiap orang untuk hidup bermasyarakat, melainkan untuk membangun masyarakat karena setiap satuan masyarakat mempunyai kekuatan sendiri yang disebut ” community power”. Suatu masyarakat dalam konteks pembangunan masyarakat adalah masyarakat dalam arti community atau komunitas, yang berarti memiliki sistem budaya dan sistem sosial serta sejarah tertentu pada pemukiman terkecil yang terwujud dalam pengelolaan sumberdaya lingkungannya.

Info Lanjut Via Email . . .

Tidak ada komentar: