Kamis, 26 Juni 2008

Strategi Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut secara Terintegrasi

Besarnya potensi kelautan yang dimiliki merupakan potensi untuk mampu memberikan kontribusi bagi sektor perikanan dan keluatan terhadap pendapatan negara. Selain itu, juga berdampak pada ketergantungan penduduk dalam jumlah besar dan memiliki sosial budaya yang besar dapat menghasilkan konflik yang bila tidak dimanajemen de ngan baik akan menjadi faktor negatif bagi pembangunan dan kehidupan bernegara.
Selanjutnya dijelaskan bahwa di wilayah pesisir terdapat 2 paradoks kehidupan yaitu komunitas masyarakat yang miskin di tengah kekayaan sumberdaya alam laut dan rusaknya lingkungan di tengah masyarakat yang memiliki kearifan tradisional.
Permasalahan yang dihadapi dalam pengelolaan wilayah pesisir umumnya di pengaruhi oleh faktor:
- Rendahnya Kualitas Sumberdaya Manusia
- Konflik kepentingan akibat sistem Open-Access
- Pemenuhan kebutuhan ekonomi orientasi jangka pendek
- Degradasi habitat dan kualitas lingkungan
Sedangkan isu-isu yang berkembang dalam pengelolaan wilayah pesisir dan laut adalah:
- Rendahnya kualitas dari Baseline Information/Data
- Lemahnya penegakan hukum
- Kaidah kelembagaan yang belum efektif untuk perencanaan, implementasi, monitoring dan evaluasi kebijakan sumberdaya.

Rancangan model pengelolaan sumberdaya wilayah pesisir dan laut dibagi menjadi empat komponen utama, yaitu:
1. Keberlanjutan Ekonomi
- Pertumbuhan ekonomi
- Pemeliharaan kapital
- Penggunaan sumberdaya secara efisien
- Eksternalitas

2. Keberlanjutan Ekologis
- Integritas ekosistem
- Daya dukung/stabilitas
- Konservasi
3. Keberlanjutan Sosial-Budaya
- Pemerataan
- Partisipasi
- Pemberdayaan masyarakat
- Pengembangan kelembagaan
4. Keberlanjutan Kelembagaan
- Menjaga nilai-nilai etika yang ada
- Tidak merusak tatanan kelembagaan masyarakatSedangkan arahan kebijakan pengelolaan sumberdaya wilayah pesisir dan laut adalah memahami faktor ketidak pastian, mengatasi persoalan kompleksitas ekosistem, penguatan kelembagaan lokal, alternatif hak kepemilikan dan pemanfaatan sumberdaya dan diversifikasi ektifitas ekonomi.

Pengelolaan Terumbu Karang Berbasis Masyarakat

Pengelolaan suatu sumberdaya, khususnya di wilayah pesisir bervariasi, misalnya berbasis pemerintah (government-based), berbasis masyarakat (community-based), kemitraan terbatas (co-management), berbasis ilmiah (scientific-based), berbasis sistem tradisional (traditional-based), dan berbasis keterpaduan menyeluruh (Integrated-based). Pilihan model atau pendekatan metoda pengelolaan sumberdaya ini tergantung kepada beberapa kondisi, misalnya karakteristik sumberdaya dan masyarakatnya, keberadaan institusi lokal, besaran instrumen pemerintah yang tersedia, dan pengalaman dan pengetahuan masyarakat pesisirnya didalam penerapan pengelolaan sumberdaya. Dilain pihak, tiap pendekatan pengelolaan tersebut mempunyai kriteria dan syarat-syarat tertentu, atau dengan kata lain tiap model pengelolaan mempunyai kelebihan dan kekurangan. Misalnya, pengelolaan sumberdaya berbasis pemerintah diterapkan jika, tidak terdapat komponen yang dapat mengawal pelaksanaan pengelolaan, atau masyarakatnya lebih memilih menyerahkan praktek pengelolaan kepada pemerintah, dan sistem penerapan otoriter pemerintah; sistem pengelolaan berbasis masyarakat diterapkan jika praktek pengelolaan yang dilakukan oleh masyarakatnya telah memperlihatkan kemampuan yang cukup dalam mencapai tujuan sustainabilitas, berkeadilan, dan sumber kehidupan; pengelolan berbasis kemitraan terbatas diterapkan jika kedua belah pihak (pemerintah dan masyarakat pesisir) dianggap mempunyai pengetahuan dan pengalaman yang seimbang dalam mengelola sumberdaya di wilayah tertentu, dan kesiapan terjadinya proses tukar menukar kewenangan didalamnya. Pengelolaan berbasis sistem tradisional diterapkan jika terdapat sistem tradisional yang kuat dan kapabel didalam melaksanakan pengelolaan sumberdaya, misalnya Sasi, Panglima Menteng, Panglima Laot, Ondoapi, dan Lebak Lebung. Sedangkan penerapan pengelolaan berbasis keterpaduan dilakukan jika tingkat kepentingan akan sumberdaya makin tinggi, pengguna makin beragam, dan terdapatnya sejumlah instrumen pendukung, baik dari masyarakat pesisir dan pemerintah lokal.
Dewasa ini trend penerapan pengelolaan sumberdaya berbasis keterpaduan makin laris digunakan. Hal ini setidaknya dilandasi oleh pemikiran terjadi konflik kepentingan akan sumberdaya di wilayah pesisir atau terdapat perbedaan perspektif perencanaan pengembangan di wilayah pesisir. Dengan pengelolaan terpadu, maka aspek tata ruang, pengelolaan sumberdaya pesisir dan lautan, pemanfaatan sumberdaya berkelanjutan dan pelestarian lingkungan akan mengemuka, dan kesemuanya ini memerlukan komitment politik yang kuat (Holling, 1996) karena menyangkut integrasi horizontal (koordinasi dengan berbagai sektor), dan integrasi vertikal (koordinasi dan komunikasi antara berbagai tingkatan pemerintah). Pilihan pengelolaan terumbu karang dengan sistem terpadu kemungkinan didasari oleh realita makin tingginya tingkat ketergantungan stakeholders akan sumberdaya tersebut, dan makin parahnya perlakuan eksploitasi di ekosistem ini. Namun demikian, pilihan pengelolaan terpadu bukan menjanjikan persoalan selesai, tetapi kemungkinan akan menimbulkan persoalan lain. Hal ini dapat terjadi jika aspek koordinasi, pendelegasian kewenangan dan mekanisme pengambilan keputusan tidak berjalan dengan baik. Pengelolaan terpadu suatu sumberdaya mempunyai keunggulan, antara lain tersedianya ruang untuk merangkum keinginan semua stakeholders, dan kemudian tersedianya jalur partisipasi instrumen hukum dan kelembagaan didalamnya; dan bahkan instrumen modern seperti GIS (Geographic Information System) dan DSS (Decision Support System) akan dapat berperan didalam penajaman proses pengambilan keputusan. Dalam aplikasinya, indikator keberhasilan atau kegagalan pengelolaan sumberdaya terpadu terletak pada aspek manajerialnya. Artinya, ibarat seorang konduktor musik yang mengatur irama dari

ICZPM: Pengelolaan Wilayah Pesisir Terpadu . . . (2)

Pesisir merupakan wilayah peralihan antara ekosistem darat dan laut. Wilayah ini sangat kaya akan sumberdaya alam dan jasa yang lingkungan yang disebut sumberdaya pesisir. Sumberdaya pesisir terdiri dari sumberdaya hayati dan nir-hayati. Sumberdaya hayati berupa ikan, mangrove, terumbu karang, padang lamun dan biota laut lainnya beserta ekosistemnya. Sedangkan sumberdaya nir-hayati terdiri dari sumberdaya mineral dan abiotik lain di lahan pesisir, permukaan air, kolom air dan di dasar laut.
Wilayah pesisir beserta sumberdaya alam di dalamnya merupakan kekayaan alam yang bernilai tinggi dan memiliki potensi yang dapat dikembangkan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat setempat serta sebagai sumber devisa negara. Namun demikian kondisi wilayah pesisir yang cukup rentan terhadap tekanan pembangunan saat ini memerlukan pengelolaan yang terpadu dan berkelanjutan. Karena itu, salah satu upaya untuk mencapai tujuan pengelolaan terpadu dan berkelanjutan perlu adanya pemahaman dan pengetahuan yang sama dari para pengelola dan pengguna tentang pengelolaan sumberdaya pesisir secara terpadu. Untuk maksud tersebut di atas, perlu dikembangkan program penyebarluasan pengetahuan di bidang pengelolaan sumberdaya pesisir secara terpadu melalui suatu pelatihan bagi pihak yang terlibat baik dalam pengelolaan wilayah pesisir maupun para pengguna.
Hal ini berkaitan juga dengan adanya desentralisasi wewenang pengelolaan sumberdaya pesisir kepada pemerintah daerah berdasarkan Undang-undang No. 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah, dimana sumberdaya manusia dan lembaga di daerah harus memiliki kapasitas yang memadai dalam pengelolaan sumberdaya pesisir.
Konflik multiguna yang terjadi di wilayah pesisir pada umumnya disebabkan oleh 3 (tiga) alasan ekonomis, yaitu : (1) Wilayah pesisir merupakan salah satu kawasan yang secara biologis paling produktif di planet bumi, dimana berbagai ekosistem dengan produktifitas hayati tertinggi seperti hutan mangrove, padang lamun, terumbu karang dan estuaria berda di wilayah pesisir; (2) Wilayah pesisir menyediakan berbagai aksesibilitas yang paling mudah dan relatif murah bagi kegiatan industri, pemukiman dan kegiatan industri, pemukiman dan kegiatan pembangunan lainnya dibandingkan dengan lahan atas (up-land area); dan (3) Wilayah pesisir pada umumnya memiliki panorama alam yang dapat dijadikan obyek rekreasi, pariwisata yang sangat menarik dan menguntungkan seperti pasir putih atau pasir bersih untuk berjemur, perairan pesisir, terumbu karang, keindahan bawah laut, dan sebagainya.
Dari alasan ekonomi tersebut menyebabkan pemanfaatan wilayah pesisir sangatlah beragam, dari pemukiman industri, perikanan hingga pariwisata serta berbagai aktivitas lain, yang menyebabkan wilayah ini mengalami tekanan ekologis yang semakin parah dan kompleks, baik berupa pencemaran, over-eksploitasi sumberdaya alam dan keanekaragaman hayati, degragasi fisik habitat pesisir maupun konflik penggunaan ruang dan sumberdaya. Di beberapa daerah bahkan tingkat kerusakan ekologis tersebut telah melampaui daya dukung lingkungan dan kapasitas keberlanjutan (sustainaible capacity) dari wilayah ekosistem pesisir untuk menopang kegiatan pembangunan dan kehidupan manusia di masa mendatang. Paradigma pembangunan yang hanya berorientasi kepada pertumbuhan ekonomi perlu diganti dengan kegiatan pembangunan yang berkelanjutan (sustainable development).
Dengan jumlah dan kualitas penduduk Indonesia yang terus meningkat serta kenyataan bahwa sumberdaya alam di lahan atas (upland resources) makin menipis atau sulit untuk dikembangkan, maka sumberdaya alam wilayah pesisir dan lautan akan menjadi salah satu tumpuan utama bagi keberlajutan pembangunan ekonomi nasional.
Meskipun demikian, akibat berbagai kegiatan pembangunan yang kurang mengindahkan kelestarian fungi ekosistem, kapasitas keberlanjutan (sustainable capacity) sebagian ekosistem wilayah pesisir telah mengalami kerusakan dan terancam punah. Apabila kondisi semacam ini tidak segera dikelola secara arif dan efisien, maka pemanfaatan sumberdaya wilayah pesisir secara optimal dan berkelanjutan dikhawatirkan tidak berjalan sebagaimana yang diharapkan.
Akar permasalahan dari kerusakan dan pemanfaatan yang tidak optimal adalah kelemahan sumberdaya manusia yang mengelola kawasan tersebut. Mulai dari tingkat grassroot (nelayan, petani dsb) hingga perencana dan pelaksana pembangunan. Hal ini menyebabkan perlunya peningkatan kapasitas sumberdaya manusia dari berbagai tingkatan yang ada tentang Perencanaan dan Pengelolaan Wilayah Pesisir agar pembangunan yang dilaksanakan di wilayah ini dapat optimal dan berkelanjutan. Diharapkan, dengan peningkatan kapasitas sumberdaya manusia ini maka tidak ada lagi pendekatan intuisi (intuitive management approach) dalam melakukan perencanaan dan pengelolaan, tetapi atas dasar rational management approach yang bersumber dari informasi biofisik dan sosekbud yang absah dan sesuai dengan kebutuhan setempat.
info lanjut via email . . .

ICZPM: Pengelolaan Wilayah Pesisir Terpadu . . . (1)

Integrated Coastal Zone Management (ICZM) atau yang biasa disebut dengan istilah “pengelolaan wilayah pesisir dan laut secara terpadu”, beberapa tahun belakangan ini semakin sering dan marak digulirkan dan digelarkan, baik dalam bentuk seminar, konperensi, pelatihan, pengadaan kursus, hingga sebagai sebuah program studi perguruan tinggi. Antusiasme ini bermunculan disebabkan terutama oleh arah kebijakan pemerintah saat ini yang lebih mengedepankan wilayah pesisir dan laut untuk dikembangkan.
Namun demikian, walau sudah banyak event yang dilakukan untuk menginisiasi, memobilisasi dan mengantisipasi segala aspek yang bermunculan dan berbenturan dalam mengelola wilayah pesisir dan laut ini, namun permasalahan yang ada cenderung belumlah terselesaikan. Semakin banyak keterlibatan berbagai pihak, sebagai konsekwensinya akan semakin banyak pula konflik kepentingan yang muncul. Sebagaimana takdir laut yang menjadi muara dari segala buangan di darat, maka wilayah pesisir dan laut ini secara simultan telah menjadi muara dari segala konflik manusia. Untuk itulah dibutuhkan variasi manajemen yang pada intinya adalah kordinasi dan integrasi atau keterpaduan konsep dan gerak yang sevisi dari masing-masing pihak yang berkepentingan.
Satu hal yang dapat ditarik benang merah dari fenomena yang ada selama ini adalah bahwa pengelolaan hanya dapat dikembangkan dan diimplementasikan secara efektif dan efisien melalui pendekatan dan kerjasama yang terkordinir yang melibatkan lintas pemerintahan, sektor publik, LSM, akademik, masyarakat pesisir dan umum. Perlu dicatat bahwa segala kepentingan harus dilihat secara proporsional, antara lain berdasarkan tugas dan wewenang masing-masing pihak, serta pembagian tugas dan peran yang jelas dan bahwa tidak semua kepentingan suatu pihak dapat terpenuhi secara utuh. Pemahaman tentang latar belakang wilayah, kondisi ekologis, budaya masyarakat, jenis pemanfaatan, dan penanganan masalah, selalu berbeda pada tiap lokasi. Pembelajaran pengalaman dari kegagalan dan keberhasilan di banyak negara atau daerah lain dalam hal mengelola wilayah pesisir dan laut perlu lebih dikaji untuk perluasan wawasan dan ilmu pengetahuan. Resolusi konflik tidak sekedar untuk mengatasi permasalahan dalam jangka waktu pendek tapi juga dampak yang muncul dalam jangka waktu yang panjang.

Bersambung . . .

Keterlibatan Stakeholder Dalam Penyelesaian Masalah di Kawasan Pesisir

Untuk mengembangkan strategi penyelesian masalah di wilayah pesisir diperlukan keterlibatan multi pihak. Korten (1984) mengajukan suatu model interaksi antar pihak secara global antara masyarakat kelompok (masyarakat pesisir), program kegiatan atau fokus masalah dan organisasi pelaksana kegiatan penyelesaian masalah. Model tersebut sering disebut ” kesesuaian tiga arah (three way fit model). Model ini berasumsi bahwa daya kerja dari suatu kegiatan adalah merupakan fungsi kesesuaian antara mereka yang dibantu atau diuntungkan (beneficiaries), kegiatan atau fokus masalah dan organisasi yang membantu atau pihak inisiator. Dengan istilah lain, program kegiatan penyelesian masalah akan berhasil dan gagal memajukan suatu kelompok sasaran masyarakat pesisir, dipengaruhi oleh kualitas derajat kesesuaian antara kebutuhan pihak penerima dengan fokus kegiatan, persyaratan kegiatan dengan kemampuan nyata dari organisasi pembantu dan kemampuan pengungkapan kebutuhan oleh organisasi pembantu. Organisasi pembantu dimaksud adalah pemerintah dengan seluruh jajarannya atau organisasi informal yang tumbuh di masyarakat. Jika dikembangkan lebih lanjut, maka stakeholder yang terlibat dapat pula mencakup pihak pemerintah (termasuk Perguruan Tinggi), swasta, masyarakat pesisir (dari berbagai strata sosial yang ada dengan mempertimbangkan aspek gender) dan LSM. Jika keterlibatan multistakeholder dapat diwujudkan maka suatu program kegiatan akan menjadi akses dan komitmen yang melekat pada masyarakat pesisir, sehingga masyarakat mempunyai ”sense of belonging dan sense of responsibility”. Aturan atau kesepakatan legal dalam pengelolaan sumberdaya oleh dan untuk masyarakat pesisir tidak saja bermaksud membina hubungan dan kehidupan setiap orang untuk hidup bermasyarakat, melainkan untuk membangun masyarakat karena setiap satuan masyarakat mempunyai kekuatan sendiri yang disebut ” community power”. Suatu masyarakat dalam konteks pembangunan masyarakat adalah masyarakat dalam arti community atau komunitas, yang berarti memiliki sistem budaya dan sistem sosial serta sejarah tertentu pada pemukiman terkecil yang terwujud dalam pengelolaan sumberdaya lingkungannya.

Info Lanjut Via Email . . .