Tampilkan postingan dengan label sosial budaya. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label sosial budaya. Tampilkan semua postingan

Jumat, 12 September 2008

Pengembangan Usaha MPA

Masyarakat nelayan sebenarnya mempunyai banyak waktu luang yang dapat dimanfaatkan selain usaha penangkapan ikan. Aktivitas penangkapan ikan yang mereka lakukan sangat tergantung pada musim angin. Aktivitas/intensitas penangkapan ikan yang tinggi terjadi pada musim ikan (Peak Season) dimana keadaan laut relatif tenang biasanya terjadi pada bulan April. Aktivitas sedang biasanya pada bulan Mei sampai dengan bulan Juli; aktivitas penangkapan ikan yang rendah terjadi pada musim kurang ikan (Off Season), biasanya terjadi pada bulan Agustus sampai dengan Oktober. Dan aktivitas penangkapan ikan hampir terhenti sama sekali pada musim paceklik atau musim Utara, yang biasanya terjadi pada bulan November sampai dengan Januari. Secara perhitungan sederhana, diperkirakan rata-rata waktu produktif nelayan dalam usaha penangkapan ikan dalam satu tahun, hanyalah sekitar 9 bulan dan dalam satu bulan hanya sekitar 20 hari. Dengan kondisi yang demikian maka memungkinkan dilakukan upaya untuk mengembangkan usaha alternatif selain usaha penangkapan ikan dalam rangka menstabilkan dan meningkatkan pendapatan mereka. Usaha alternatif tersebut mulai dengan memanfaatkan waktu luang nelayan dan keluarganya sampai dengan menjadikan usaha alternatif tersebut sebagai mata pencaharian pokok sebahagian dari mereka

Kriteria utama dalam menentukan posisi (ranking) relatif suatu usaha terhadap lainnya adalah variabel ekonomi dan variabel sosial. Variabel ekonomi dalam hal ini antara lain: Ketersediaan bahan baku (SDA), ketersediaan tenaga kerja (SDM), ketersediaan modal/kapital, Skill dan teknologi, serta peluang pemasaran. Sementara itu kriteria sosial terutama merujuk pada variabel minat atas jenis usaha yang akan dikembangkan. Variabel sosial menjadi sangat penting untuk dikethui, karena meskipun suatu usaha memiliki skor variabel ekonomi sangat baik, namun bila tidak diminati, maka hal ini mengindikasikan bahwa unit usaha tersebut kurang, atau bahkan tidak produktif untuk dikembangkan. Dari variabel-variabel di atas dalam kontek pemberdayaan ekonomi rakyat, variabel ketersediaan modal dan skill/teknologi lebih mudah diintervensi, sehingga variabel ketersediaan bahan baku (SDA), ketersediaan tenaga kerja (SDM), peluang pemasaran dan minat dalam mengembangkan usaha lebih bersifat sebagai constrain. Teknik penilaian masing-masing variabel tersebut dapat dilakukan dengan sistem ’rating scale’, yakni memberikan bobot penilai (skor) pada setiap bvariabel contrain tersebut. Nilai 4 untuk kategori sangat baik, nilai 3 untuk kategori baik, nilai 2 untuk kategori kurang baik, dan nilai 1 untuk kategori sangat kurang baik. Ambang batas suatu usaha dianggap layak untuk dikembangkan jika memiliki total skor 10 atau nilai rata-rata 2,5. Selanjutnya usaha-usaha yang layak dikembangkan tersebut sebelum dikembangkan terlebih dahulu harus dilakukan studi kelayakan usaha. Studi kelayakan inilah yang akhirnya menentukan apakah jenis usaha yang telah diidentifikasi dan diranking, benarbenar layak dikembangkan atau tidak. Studi kelayakan ini akan memberikan informasi tentang apakah suatu usaha akan memberikan profit/benefit atau kerugian. Bagaimanapun dari sisi ekonomi, kelebihan dan kekurangan suatu usaha akan ditentukan oleh tingkat profitabilitasnya. Semakin tinggi tingkat profitabilitas suatu usaha akan semakin cepat pula perkembangannya, dan inilah jaminan sustanability (keberlanjutan) usaha tersebut.

Tingkat profitabilitas adalah merupakan pendapatan bersih yang diperoleh dari suatu usaha. Pendapatan bersih adalah selisih pendapatan kotor dengan biaya yang dikeluarkan.

Ada beberapa kriteria investasi sederhana yang dapat digunakan untuk menentukan layak tidaknya suatu usaha secara finansial. Kriteria tersebut antara lain: Benefit Cost of Ratio (BCR); Tingkat efisiensi dari penggunaan modal, dan lama pengembalian modal yang ditanamkan. Benefit Cost of Ratio (BCR) adalah perbandingan pendapatan kotor dengan total biaya produksi. Selanjutnya Kadariah dkk (1978) menyatakan bahwa suatu usaha dapat dipertahankan atau dilanjutkan apabila net B/C > 1 merupakan tanda “go” untuk sesuatu proyek, sedangkan net B/C < style=""> Dalam perhitungan ROI memliki rumus seperti berikut: ROI = Laba Usaha/Modal Usaha. Sedangkan untuk mengukur lama pengembalian modal dapat menggunakan kriteria PPC (Payback Periode of Capital). Menurut Riyanto (1983) PPC adalah lamanya waktu yang diperlukan agar modal yang ditanam pada investasi dapat diperoleh kembali seluruhnya dalam jangka waktu tertentu.


Kerangka dan Konsep Mata Pencaharian Alternatif

Mata pencaharian alternative (MPA) merupakan suatu usaha baru yang dikembangkan dalam rangka mengurangi atau menghilangkan tekanan terhadap terumbu karang sekaligus untuk meningkatkan pendapatan masyarakat. (Pedoman umum pengelolaan berbasis masyarakat -COREMAP II)

Konsep pengembangan MPA yang berusaha dibangun mengacu pada prinsip keterpaduan antara kepentingan ekonomi dan kepentingan ekologi. Hal ini berarti, kegiatan ekonomi masyarakat, baik yang sedang, maupun yang akan berlangsung diharapkan tetap memperhatikan kaidah-kaidah konservasi lingkungan dan SDA, sehingga pada akhirnya diharapkan kegiatan MPA memenuhi kondisi keberlanjutan ekonomi, keberlanjutan sosial dan keberlanjutan ekologi.

Perkembangan pemikiran lebih lanjut tentang konsep MPA untuk kesejahteraan masyarakat pesisir dan pulau mengarah kepada pembangunan ekonomi lokal, yang juga merupakan bagian integral dari pembangunan ekonomi daerah dalam lingkup lokal. Hal ini berarti bahwa arah, tujuan dan cakupan inisiatif pengembangan MPA sejalan dengan arah, tujuan dan cakupan pembangunan ekonomi lokal , yakni :

1. Mendorong ekonomi lokal untuk tumbuh dan menciptakan tambahan lapangan kerja

2. Mendayagunakan sumber daya lokal yang tersedia secara lebih baik

3. Menciptakan ruang dan peluang untuk penyelarasan suplai dan permintaan, serta

4. Mengembangkan peluang-peluang baru bagi bisnis.

Definisi pengembangan ekonomi lokal menurut Bank Dunia, yakni: “…suatu proses dimana sektor publik, bisnis dan non-pemerintah bekerjasama menciptakan kondisi-kondisi yang lebih baik untuk pertumbuhan ekonomi dan penciptaan lapangan kerja.” Dapat disimpulkan bahwa pengembangan ekonomi lokal adalah sebuah proses yang membentuk kemitraan pemeran (stakeholders) ekonomi, yakni pemerintah daerah, kelompok-kelompok berbasis masyarakat dan sektor swasta dalam mengelola sumber daya yang tersedia untuk menciptakan lapangan kerja dan menggiatkan (stimulasi) ekonomi daerah. Pendekatan tersebut menekankan pada kewenangan pengawasan lokal (local control) dalam menggunakan potensi sumber daya manusia, sumber daya fisik dan kelembagaan. Dengan demikian, kemitraan pengembangan ekonomi lokal mengintegrasikan upaya mobilisasi para aktor, organisasi dan sumber daya, serta pengembangan kelembagaan baru melalui dialog dan kegiatan-kegiatan strategis.

Pengembangan ekonomi lokal diarahkan untuk mencapai tiga sasaran yang saling berkaitan, yaitu: (i) penciptaan pertumbuhan ekonomi dan lapangan kerja; (ii) berkurangnya jumlah penduduk miskin, dan pada gilirannya (iii) terwujudnya kehidupan yang berkelanjutan (sustainable livelihood). Untuk mencapai sasaran tersebut fokus strategi diletakkan pada 3 dimensi strategi yaitu daya tarik, daya tahan dan daya saing ekonomi lokal. Ketiga dimensi tersebut tidaklah terisolir satu sama lainnya, tetapi merupakan rantai yang saling bergantung. Dengan demikian, semua faktor yang membentuk daya tarik serta daya tahan adalah fundamen penting bagi penciptaan daya saing.

Kamis, 26 Juni 2008

ICZPM: Pengelolaan Wilayah Pesisir Terpadu . . . (2)

Pesisir merupakan wilayah peralihan antara ekosistem darat dan laut. Wilayah ini sangat kaya akan sumberdaya alam dan jasa yang lingkungan yang disebut sumberdaya pesisir. Sumberdaya pesisir terdiri dari sumberdaya hayati dan nir-hayati. Sumberdaya hayati berupa ikan, mangrove, terumbu karang, padang lamun dan biota laut lainnya beserta ekosistemnya. Sedangkan sumberdaya nir-hayati terdiri dari sumberdaya mineral dan abiotik lain di lahan pesisir, permukaan air, kolom air dan di dasar laut.
Wilayah pesisir beserta sumberdaya alam di dalamnya merupakan kekayaan alam yang bernilai tinggi dan memiliki potensi yang dapat dikembangkan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat setempat serta sebagai sumber devisa negara. Namun demikian kondisi wilayah pesisir yang cukup rentan terhadap tekanan pembangunan saat ini memerlukan pengelolaan yang terpadu dan berkelanjutan. Karena itu, salah satu upaya untuk mencapai tujuan pengelolaan terpadu dan berkelanjutan perlu adanya pemahaman dan pengetahuan yang sama dari para pengelola dan pengguna tentang pengelolaan sumberdaya pesisir secara terpadu. Untuk maksud tersebut di atas, perlu dikembangkan program penyebarluasan pengetahuan di bidang pengelolaan sumberdaya pesisir secara terpadu melalui suatu pelatihan bagi pihak yang terlibat baik dalam pengelolaan wilayah pesisir maupun para pengguna.
Hal ini berkaitan juga dengan adanya desentralisasi wewenang pengelolaan sumberdaya pesisir kepada pemerintah daerah berdasarkan Undang-undang No. 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah, dimana sumberdaya manusia dan lembaga di daerah harus memiliki kapasitas yang memadai dalam pengelolaan sumberdaya pesisir.
Konflik multiguna yang terjadi di wilayah pesisir pada umumnya disebabkan oleh 3 (tiga) alasan ekonomis, yaitu : (1) Wilayah pesisir merupakan salah satu kawasan yang secara biologis paling produktif di planet bumi, dimana berbagai ekosistem dengan produktifitas hayati tertinggi seperti hutan mangrove, padang lamun, terumbu karang dan estuaria berda di wilayah pesisir; (2) Wilayah pesisir menyediakan berbagai aksesibilitas yang paling mudah dan relatif murah bagi kegiatan industri, pemukiman dan kegiatan industri, pemukiman dan kegiatan pembangunan lainnya dibandingkan dengan lahan atas (up-land area); dan (3) Wilayah pesisir pada umumnya memiliki panorama alam yang dapat dijadikan obyek rekreasi, pariwisata yang sangat menarik dan menguntungkan seperti pasir putih atau pasir bersih untuk berjemur, perairan pesisir, terumbu karang, keindahan bawah laut, dan sebagainya.
Dari alasan ekonomi tersebut menyebabkan pemanfaatan wilayah pesisir sangatlah beragam, dari pemukiman industri, perikanan hingga pariwisata serta berbagai aktivitas lain, yang menyebabkan wilayah ini mengalami tekanan ekologis yang semakin parah dan kompleks, baik berupa pencemaran, over-eksploitasi sumberdaya alam dan keanekaragaman hayati, degragasi fisik habitat pesisir maupun konflik penggunaan ruang dan sumberdaya. Di beberapa daerah bahkan tingkat kerusakan ekologis tersebut telah melampaui daya dukung lingkungan dan kapasitas keberlanjutan (sustainaible capacity) dari wilayah ekosistem pesisir untuk menopang kegiatan pembangunan dan kehidupan manusia di masa mendatang. Paradigma pembangunan yang hanya berorientasi kepada pertumbuhan ekonomi perlu diganti dengan kegiatan pembangunan yang berkelanjutan (sustainable development).
Dengan jumlah dan kualitas penduduk Indonesia yang terus meningkat serta kenyataan bahwa sumberdaya alam di lahan atas (upland resources) makin menipis atau sulit untuk dikembangkan, maka sumberdaya alam wilayah pesisir dan lautan akan menjadi salah satu tumpuan utama bagi keberlajutan pembangunan ekonomi nasional.
Meskipun demikian, akibat berbagai kegiatan pembangunan yang kurang mengindahkan kelestarian fungi ekosistem, kapasitas keberlanjutan (sustainable capacity) sebagian ekosistem wilayah pesisir telah mengalami kerusakan dan terancam punah. Apabila kondisi semacam ini tidak segera dikelola secara arif dan efisien, maka pemanfaatan sumberdaya wilayah pesisir secara optimal dan berkelanjutan dikhawatirkan tidak berjalan sebagaimana yang diharapkan.
Akar permasalahan dari kerusakan dan pemanfaatan yang tidak optimal adalah kelemahan sumberdaya manusia yang mengelola kawasan tersebut. Mulai dari tingkat grassroot (nelayan, petani dsb) hingga perencana dan pelaksana pembangunan. Hal ini menyebabkan perlunya peningkatan kapasitas sumberdaya manusia dari berbagai tingkatan yang ada tentang Perencanaan dan Pengelolaan Wilayah Pesisir agar pembangunan yang dilaksanakan di wilayah ini dapat optimal dan berkelanjutan. Diharapkan, dengan peningkatan kapasitas sumberdaya manusia ini maka tidak ada lagi pendekatan intuisi (intuitive management approach) dalam melakukan perencanaan dan pengelolaan, tetapi atas dasar rational management approach yang bersumber dari informasi biofisik dan sosekbud yang absah dan sesuai dengan kebutuhan setempat.
info lanjut via email . . .

Keterlibatan Stakeholder Dalam Penyelesaian Masalah di Kawasan Pesisir

Untuk mengembangkan strategi penyelesian masalah di wilayah pesisir diperlukan keterlibatan multi pihak. Korten (1984) mengajukan suatu model interaksi antar pihak secara global antara masyarakat kelompok (masyarakat pesisir), program kegiatan atau fokus masalah dan organisasi pelaksana kegiatan penyelesaian masalah. Model tersebut sering disebut ” kesesuaian tiga arah (three way fit model). Model ini berasumsi bahwa daya kerja dari suatu kegiatan adalah merupakan fungsi kesesuaian antara mereka yang dibantu atau diuntungkan (beneficiaries), kegiatan atau fokus masalah dan organisasi yang membantu atau pihak inisiator. Dengan istilah lain, program kegiatan penyelesian masalah akan berhasil dan gagal memajukan suatu kelompok sasaran masyarakat pesisir, dipengaruhi oleh kualitas derajat kesesuaian antara kebutuhan pihak penerima dengan fokus kegiatan, persyaratan kegiatan dengan kemampuan nyata dari organisasi pembantu dan kemampuan pengungkapan kebutuhan oleh organisasi pembantu. Organisasi pembantu dimaksud adalah pemerintah dengan seluruh jajarannya atau organisasi informal yang tumbuh di masyarakat. Jika dikembangkan lebih lanjut, maka stakeholder yang terlibat dapat pula mencakup pihak pemerintah (termasuk Perguruan Tinggi), swasta, masyarakat pesisir (dari berbagai strata sosial yang ada dengan mempertimbangkan aspek gender) dan LSM. Jika keterlibatan multistakeholder dapat diwujudkan maka suatu program kegiatan akan menjadi akses dan komitmen yang melekat pada masyarakat pesisir, sehingga masyarakat mempunyai ”sense of belonging dan sense of responsibility”. Aturan atau kesepakatan legal dalam pengelolaan sumberdaya oleh dan untuk masyarakat pesisir tidak saja bermaksud membina hubungan dan kehidupan setiap orang untuk hidup bermasyarakat, melainkan untuk membangun masyarakat karena setiap satuan masyarakat mempunyai kekuatan sendiri yang disebut ” community power”. Suatu masyarakat dalam konteks pembangunan masyarakat adalah masyarakat dalam arti community atau komunitas, yang berarti memiliki sistem budaya dan sistem sosial serta sejarah tertentu pada pemukiman terkecil yang terwujud dalam pengelolaan sumberdaya lingkungannya.

Info Lanjut Via Email . . .

Mekanisme Penyelesaian Konflik Masalah Sosial Budaya Masyarakat Pesisir

Penyelesaian konflik dan masalah sosial budaya di wilayah pesisir merupakan kebijakan multi dimensi dan terpadu serta perlu dirumuskan dalam suatu aturan kesepakatan.
Streeten dalam Syahrir (1986) mengatakan bahwa terjadinya perbedaan dalam menentukan kebutuhan dasar pada hakekatnya didasarkan pada pendekatan tiga tujuan pokok yaitu:
a. Terpenuhinya kebutuhan minimum keluarga untuk konsumsi: pangan, sandang, papan dan sebagainya.
b. Peningkatan akses masyarakat terhadap pelayanan publik (access to public services).
c. Meningkatnya partisipasi masyarakat dalam formasi dan implementasi program kebijakan yang menyangkut diri masyarakat.
Untuk mencapai pemenuhan kebutuhan tersebut diperlukan aturan dan kebijakan yang menguntungkan multipihak.
Karakteristik pokok pendekatan penyelesaian masalah kemiskinan dan sosbud yang berpusat pada manusia dikemukakan Korten (dalam Moelyono, 1987) adalah:
a. Keputusan dan inisiatif untuk memenuhi kebutuhan masyarakat pesisir dibuat di tingkat lokal, yang di dalamnya masyarakat memiliki identitas dan peranan yang dilakukan sebagai partisipasi yang dihargai.
b. Fokus utamanya adalah memperkuat kemampuan masyarakat miskin dalam mengawasi dan mengerahkan aset-aset untuk memenuhi kebutuhan yang khas menurut daerah pesisir.
c. Perlunya proses ”social learning” yang di dalamnya terdapat interaksi kolaborasif antara birokrasi dan komunitas mulai dari proses perencanaan sampai evaluasi kegiatan dengan mendasarkan diri pada saling belajar.
d. Budaya kelembagaan ditandai adanya organisasi yang mengatur diri sendiri dan lebih terdistribusi, yang menandai unit-unit lokal yang mengelola diri sendiri, yang terintegrasi satu sama lain guna memberikan umpan balik pelaksanaan yang cepat dan kaya kepada semua tingkat yang membantu tindakan koreksi diri. Dengan demikian keseimbangan yang lebih baik antara struktur vertikal dan horizontal dapat terwujud.
e. Proses pembentukan jaringan koalisi dan komunikasi antara birokrasi dan lembaga lokal (LSM), satuan organisasi lokal yang mandiri, merupakan bagian integral dari pendekatan ini untuk meningkatkan kemampuan mereka dan mengidentifikasi dan mengelola berbagai sumber untuk menjaga keseimbangan antara struktur vertikal dan horizontal.
Pada hakekatnya penyelesaian masalah kemiskinan dan sosbud adalah pendekatan manusiawi untuk menumbuhkan otonomi perilaku pribadi dan sosial yang terintegrasi. Interaksi tersebut merupakan kristalisasi dan faktor-faktor situasional dengan kognisi, keinginan, sikap, motivasi dan responnya. Latar belakang sosia-kultural masyarakat pesisir, status sosial dan tingkatan hidup menentukan kesempatan dan kemampuan untuk berproses dalam mengatasi masalah kemiskinan dan sosbud. Faktor internal manusia dan lingkungan sosial, terutama sekali kelembagaan sosial untuk tumbuhnya self-sustaining capacity mempunyai derajat penting bekerjasama dengan kelembagaan pemerintah dalam upaya peningkatan kualitas sumberdaya manusia yang berkelanjutan.Kapasitas dan kapabilitas dari sumberdaya manusia dalam proses pemecahan masalah kemiskinan dalam bentuk pembangunan yang berkelanjutan mempunyai implikasi tertentu (Bryant dan White, 1987) yaitu: pertama, pembangunan memberikan perhatian terhadap “kemampuan” atau capacity” terhadap apa yang perlu dilakukan untuk mengembangkan kemampuan dan tenaga guna membuat perubahan. Ini menunjukkan kapasitas terhadap harga diri, dalam memikirkan dan membentuk hari depan yang baik; kedua, pembangunan harus mencakup “keadilan”(equity) perhatian yang tidak berimbang terhadap kelompok tertentu akan menimbulkan perpecahan dalam masyarakat dan mengurangi konsistensinya; ketiga, pembangunan berusaha untuk menumbuhkan kekuasaan dan wewenang bertindak yang lebih besar kepada si miskin. Keempat, pembangunan harus memperhatikan masa depan melalui keberlanjutan pembangunan atau sustainability. Kelima, pembangunan memperhatikan keseimbangan antara titik berat manusia (masyarakat pesisir) dengan kelangsungan sumberdaya lingkungannya atau resources of environment lingkage.

Info Lanjut via Email . . .