Tampilkan postingan dengan label microfinance. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label microfinance. Tampilkan semua postingan

Jumat, 12 September 2008

Pengembangan Usaha MPA

Masyarakat nelayan sebenarnya mempunyai banyak waktu luang yang dapat dimanfaatkan selain usaha penangkapan ikan. Aktivitas penangkapan ikan yang mereka lakukan sangat tergantung pada musim angin. Aktivitas/intensitas penangkapan ikan yang tinggi terjadi pada musim ikan (Peak Season) dimana keadaan laut relatif tenang biasanya terjadi pada bulan April. Aktivitas sedang biasanya pada bulan Mei sampai dengan bulan Juli; aktivitas penangkapan ikan yang rendah terjadi pada musim kurang ikan (Off Season), biasanya terjadi pada bulan Agustus sampai dengan Oktober. Dan aktivitas penangkapan ikan hampir terhenti sama sekali pada musim paceklik atau musim Utara, yang biasanya terjadi pada bulan November sampai dengan Januari. Secara perhitungan sederhana, diperkirakan rata-rata waktu produktif nelayan dalam usaha penangkapan ikan dalam satu tahun, hanyalah sekitar 9 bulan dan dalam satu bulan hanya sekitar 20 hari. Dengan kondisi yang demikian maka memungkinkan dilakukan upaya untuk mengembangkan usaha alternatif selain usaha penangkapan ikan dalam rangka menstabilkan dan meningkatkan pendapatan mereka. Usaha alternatif tersebut mulai dengan memanfaatkan waktu luang nelayan dan keluarganya sampai dengan menjadikan usaha alternatif tersebut sebagai mata pencaharian pokok sebahagian dari mereka

Kriteria utama dalam menentukan posisi (ranking) relatif suatu usaha terhadap lainnya adalah variabel ekonomi dan variabel sosial. Variabel ekonomi dalam hal ini antara lain: Ketersediaan bahan baku (SDA), ketersediaan tenaga kerja (SDM), ketersediaan modal/kapital, Skill dan teknologi, serta peluang pemasaran. Sementara itu kriteria sosial terutama merujuk pada variabel minat atas jenis usaha yang akan dikembangkan. Variabel sosial menjadi sangat penting untuk dikethui, karena meskipun suatu usaha memiliki skor variabel ekonomi sangat baik, namun bila tidak diminati, maka hal ini mengindikasikan bahwa unit usaha tersebut kurang, atau bahkan tidak produktif untuk dikembangkan. Dari variabel-variabel di atas dalam kontek pemberdayaan ekonomi rakyat, variabel ketersediaan modal dan skill/teknologi lebih mudah diintervensi, sehingga variabel ketersediaan bahan baku (SDA), ketersediaan tenaga kerja (SDM), peluang pemasaran dan minat dalam mengembangkan usaha lebih bersifat sebagai constrain. Teknik penilaian masing-masing variabel tersebut dapat dilakukan dengan sistem ’rating scale’, yakni memberikan bobot penilai (skor) pada setiap bvariabel contrain tersebut. Nilai 4 untuk kategori sangat baik, nilai 3 untuk kategori baik, nilai 2 untuk kategori kurang baik, dan nilai 1 untuk kategori sangat kurang baik. Ambang batas suatu usaha dianggap layak untuk dikembangkan jika memiliki total skor 10 atau nilai rata-rata 2,5. Selanjutnya usaha-usaha yang layak dikembangkan tersebut sebelum dikembangkan terlebih dahulu harus dilakukan studi kelayakan usaha. Studi kelayakan inilah yang akhirnya menentukan apakah jenis usaha yang telah diidentifikasi dan diranking, benarbenar layak dikembangkan atau tidak. Studi kelayakan ini akan memberikan informasi tentang apakah suatu usaha akan memberikan profit/benefit atau kerugian. Bagaimanapun dari sisi ekonomi, kelebihan dan kekurangan suatu usaha akan ditentukan oleh tingkat profitabilitasnya. Semakin tinggi tingkat profitabilitas suatu usaha akan semakin cepat pula perkembangannya, dan inilah jaminan sustanability (keberlanjutan) usaha tersebut.

Tingkat profitabilitas adalah merupakan pendapatan bersih yang diperoleh dari suatu usaha. Pendapatan bersih adalah selisih pendapatan kotor dengan biaya yang dikeluarkan.

Ada beberapa kriteria investasi sederhana yang dapat digunakan untuk menentukan layak tidaknya suatu usaha secara finansial. Kriteria tersebut antara lain: Benefit Cost of Ratio (BCR); Tingkat efisiensi dari penggunaan modal, dan lama pengembalian modal yang ditanamkan. Benefit Cost of Ratio (BCR) adalah perbandingan pendapatan kotor dengan total biaya produksi. Selanjutnya Kadariah dkk (1978) menyatakan bahwa suatu usaha dapat dipertahankan atau dilanjutkan apabila net B/C > 1 merupakan tanda “go” untuk sesuatu proyek, sedangkan net B/C < style=""> Dalam perhitungan ROI memliki rumus seperti berikut: ROI = Laba Usaha/Modal Usaha. Sedangkan untuk mengukur lama pengembalian modal dapat menggunakan kriteria PPC (Payback Periode of Capital). Menurut Riyanto (1983) PPC adalah lamanya waktu yang diperlukan agar modal yang ditanam pada investasi dapat diperoleh kembali seluruhnya dalam jangka waktu tertentu.


3.2. Pengembangan Keuangan Mikro Kaitannya Dengan Penanggulangan Kemiskinan

Keberadaan keuangan mikro tidak dapat dipisahkan dari usaha-usaha penanggulangan kemiskinan. Bahkan perhatian dan usaha untuk mengembangkan keuangan mikro terutama didasarkan pada motivasi untuk mempercapat usaha penanggulangan kemiskinan. Hal ini pulalah yang mendasari berbagai lembaga internasional bergerak langsung dalam kegiatan keuangan mikro maupun dalam pengembangan lembaga keuangan tersebut.

Keuangan mikro dapat menjadi faktor kritikal dalam usaha penanggulangan kemiskinan yang efektif. Peningkatan akses dan pengadaan sarana penyimpanan, pembiayaan dan asuransi yang efisien dapat membangun keberdayaan kelompok miskin dan peluang mereka untuk keluar dari kemiskinan, melalui :

· Tingkat konsumsi yang lebih pasti dan tidak befluktuasi,

· Mengelola resiko dengan lebih baik,

· Secara bertahap memiliki kesempatan untuk membangun aset,

· Mengembangkan kegiatan usaha mikronya,

· Menguatkan kapasistas perolehan pendapatannya, dan

· Dapat merasakan tingkat hidup yang lebih baik.

Tanpa akses yang tetap pada lembaga keuangan (mikro), hampir seluruh rumah tangga miskin akan bergantung pada kemampuan pembiayaannya sendiri (yang sangat-sangat terbatas) atau pada kelembagaan keuangan informal (rentenir, tengkulak, pelepas uang yang membatasi kemampuan kelompok miskin berpartisipasi dan mendapat manfaat dari peluang pembangunan. Secara khusus keuangan mikro juga dapat menjadi jalan yang efektif dalam membantu dan memberdayakan perempuan, yang menjadi bagian terbesar dari masyarakat miskin sekaligus juga memiliki potensi dan peran besar untuk meningkatkan ekonomi keluarga jika mendapat kesempatan.

Berkaitan dengan hal-hal tersebut, keuangan mikro pada gilirannya juga dapat memberikan kontribusi positif terhadap alokasi sumberdaya, promosi pemasaran, dan adopsi teknologi yang lebih baik. Dengan demikian, keuangan mikro membantu peningkatan ekonomi dan pembangunan, khususnya bagi kelompok masyarakat miskin. Lebih dari pada itu keuangan mikro dapat memberikan kontribusi pada pengembangan sistem keuangan secara menyeluruh melalui integrasi pasar keuangan dan peningkatan jangkauan layanan yang selama ini tidak dapat dilakukan oleh bank konvensional.

Microfinance: sebuah solusi pemberdayaan pesisir dan pulau-pulau kecil

Microfinance adalah layanan keuangan skala kecil khususnya kredit dan simpanan yg disediakan bagi mereka yang bergerak di sektor pertanian, perikanan atau peternakan; yang mengelola usaha kecil atau mikro yg meliputi kegiatan produksi, daur ulang, reparasi atau perdagangan; yang menyediakan layanan jasa; yang bekerja untuk memperoleh upah atau komisi; yg memperoleh penghasilan dari/dengan cara menyewakan tanah, kendaraan, tenaga hewan ternak, atau peralatan dan mesin-mesin; dan kepada perseorangan atau kelompok baik di pedesaan maupun di perkotaan di negara-negara berkembang.

Keuangan mikro berfungsi memberikan dukungan modal bagi pengusaha mikro (microenterprises) untuk meningkatkan usahanya, setelah itu usaha mereka akan berjalan lebih lancar dan lebih “besar”. Kebutuhan dana bagi microenterprises setelah mendapat dukungan modal itu akan meningkat, sehingga dibutuhkan Lembaga Keuangan Masyarakat (Mikro) yang dapat secara terus-menerus melayani kebutuhan mereka.

Dalam mengembangkan keuangan mikro untuk melayani masyarakat miskin (economically active poor) tersebut, terdapat beberapa alternatif yang bisa dilakuka:

1. Banking of the poor

Bentuk ini mendasarkan diri pada saving led microfinance, dimana mobilisasi keuangan mendasarkan diri dari kemampuan yang dimiliki oleh masyarakat miskin itu sendiri. Bentuk ini juga mendasarkan pula atas membership base, dimana keanggotaan dan partisipasinya terhadap kelembagaan mempunyai makna yang penting. Bentuk-bentuk yang telah terlembaga di masyarakat antara lain : Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM), Kelompok Usaha Bersama, Credit Union (CU), Koperasi Simpan Pinjam (KSP), dll.

2. Banking with the poor

Bentuk ini mendasarkan diri dari memanfaatkan kelembagaan yang telah ada, baik kelembagaan (organisasi) sosial masyarakat yang mayoritas bersifat informal atau yang sering disebut Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) serta lembaga keuangan formal (bank). Kedua lembaga yang nature-nya berbeda itu, diupayakan untuk diorganisir dan dihubungkan atas dasar semangat simbiose mutualisme, atau saling menguntungkan. Pihak bank akan mendapat nasabah yang makin banyak (outreaching), sementara pihak masyarakat miskin akan mendapat akses untuk mendapatkan financial support. Di Indonesia, hal ini dikenal dengan pola yang sering disebut Pola Hubungan Bank dan Kelompok Swadaya Masyarakat (PHBK).

3. Banking for the poor

Bentuk ini mendasarkan diri atas credit led institution dimana sumber dari financial support terutama bukan diperoleh dari mobilisasi tabungan masyarakat miskin, namun memperoleh dari sumber lain yang memang ditujukan untuk masyarakat miskin. Dengan demikian tersedia dana cukup besar yang memang ditujukan kepada masyarakat miskin melalui kredit. Contoh bentuk ini adalah : Badan Kredit Desa (BKD), Lembaga Dana Kredit Pedesaan (LDKP), Grameen Bank, ASA, dll.

Bentuk pertama (Banking of the poor) menekankan pada aspek pendidikan bagi masyarakat miskin, serta melatih kemandirian. Bentuk ketiga (Banking for the poor) menekankan pada penggalangan resources yang dijadikan modal (capital heavy), yang ditujukan untuk masyarakat miskin. Sedangkan bentuk kedua (Banking with the poor) lebih menekankan pada fungsi penghubung (intermediary) dan memanfaatkan kelembagaan yang telah ada.