Sabtu, 13 September 2008

Dasar Kebijakan Pembagunan Kelautan dan Perikanan

Sebagai bagian integral dari pembangunan nasional, dasar kebijakan pembangunan kelautan dan perikanan adalah :
1. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional.
2. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.
3. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2006 tentang Sistem Penyuluhan Pertanian Perikanan dan Kehutanan.
4. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil.
5. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2007 tentang Konservasi Sumber Daya Ikan.
6. Peraturan Presiden Nomor 85 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Pulau-pulau Kecil Terluar.
7. Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2005 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2004-2009.
Berdasarkan visi, misi dan strategi pembangunan nasional dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2004-2009, rencana strategis pembangunan kelautan dan perikanan disusun mengacu kepada agenda pembangunan nasional Kabinet Indonesia Bersatu yakni :
Agenda ke-1 : Mewujudkan Indonesia Yang Aman dan Damai,
Agenda ke-2 : Mewujudkan Indonesia Yang Adil dan Demokratis,
Agenda ke-3 : Mewujudkan Indonesia Yang Lebih Sejahtera.
Pelaksanaan ketiga agenda pembangunan nasional tersebut di atas didasarkan pada 3 pilar strategi pembangunan, yakni pro-poor, pro-job dan pro-growth yang dijabarkan lebih lanjut dalam suatu rumusan strategi pembangunan yang tepat.
Dalam hal ini, DKP terkait dengan Agenda ke-1 dan Agenda ke-3, yang selanjutnya dirumuskan dalam kebijakan dan berbagai program pembangunan kelautan tahun 2005-2009.

Tidak ada komentar: